Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Berikan Hak-Hak Pegawai Korban Kecelakaan Lion Air JT 610

Kementerian Keuangan memberikan hak-hak bagi pegawai Kemenkeu yang menjadi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
Foto korban dipajang saat upacara memperingati Hari Oeang ke-72 di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (30/10). Seluruh jajaran Kemenkeu mengenakan pita berwarna hitam pada sisi lengan kiri sebagai simbol duka atas 21 pegawai yang menjadi korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT610./JIBI-Dwi Prasetya
Foto korban dipajang saat upacara memperingati Hari Oeang ke-72 di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (30/10). Seluruh jajaran Kemenkeu mengenakan pita berwarna hitam pada sisi lengan kiri sebagai simbol duka atas 21 pegawai yang menjadi korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT610./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memberikan hak-hak bagi pegawai Kemenkeu yang menjadi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada para keluarga pegawai Kemenkeu korban jatuhnya pesawat Lion Air tanggal 29 Oktober 2018 dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang.

“Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga korban karena seluruh dedikasi yang telah diberikan oleh anggota keluarga di dalam melaksanakan tugas sebagai pengelola keuangan negara dan tewasnya anggota keluarga di dalam menjalankan tugas adalah suatu kesedihan dan kehilangan yang sangat besar bagi kita semua. Saya sangat bangga dan berterima kasih kepada seluruh anggota keluarga atas kesabaran, keikhlasan dan juga kekuatan yang luar biasa,” tutur Menkeu dikutip dalam laman resmi, Jumat (4/1/2019).

Lebih lanjut sebagai bentuk empati atas kesedihan para keluarga korban, Kemenkeu memberikan seluruh hak-hak kepegawaian dari 21 pegawai Kemenkeu korban kecelakaan Lion Air tersebut secara penuh.   

“Tadi yang disampaikan oleh Bapak Sekjen seluruh hak-hak kepegawaian telah kita tunaikan secara penuh,” pungkasnya.

Bentuk penyampaian hak-hak para korban yang diberikan kepada para ahli warisnya dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pencairan jaminan kecelakan kerja (JKK) 21 pegawai Kemkeu korban kecelakanan kepada ahli warisnya dengan nilai antara Rp116 juta  sampai dengan Rp211 juta.
  2. Pencairan dana tabungan hari tua dan jaminan kematian dengan nilai antara Rp85-Rp154juta
  3. Pengembalian Tabungan Perumahan (Taperum) PNS kepada ahli waris senilai sampai dengan Rp6,5 juta
  4. Bantuan pendidikan berupa polis asuransi untuk 43 putera-puteri korban yang masih sekolah atau belum bekerja 
  5. Dana peduli Kemenkeu dari para pegawai sebesar Rp25 juta per keluarga; dan
  6. Surat kenaikan pangkat anumerta bagi 21 pegawai kemenkeu tersebut dan pemberian pensiun bagi janda, duda dan orang tua para pegawai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper