Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Setahun P21, Kasus Kondensat Belum Juga Pelimpahan Tahap Dua

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan Kapolri, Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sudah 1 tahun perkara tindak pidana korupsi kondensat tidak juga dilakukan pelimpahan tahap dua.
Sejumlah tersangka dari berbagai kasus meninggalkan gedung KPK untuk ibadah salat Jumat disela pemeriksaannya di Jakarta, Jumat (14/9)./Antara
Sejumlah tersangka dari berbagai kasus meninggalkan gedung KPK untuk ibadah salat Jumat disela pemeriksaannya di Jakarta, Jumat (14/9)./Antara
Bisnis.comJAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan Kapolri, Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sudah 1 tahun perkara tindak pidana korupsi kondensat tidak juga dilakukan pelimpahan tahap dua.
 
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengemukakan MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register Nomor: 4/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel untuk mendesak pihak Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung.
 
Menurutnya, perkara tindak pidana korupsi penjualan kondensat bagian negara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. Namun, pihak Bareskrim Polri sengaja membuat perkara tersebut mangkrak dengan tidak melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Agung.
 
"MAKI sudah 2 kali mengajukan Praperadilan, namun belum berhasil memaksa Bareskrim dan Kejagung untuk melakukan serah-terima tersangka dan barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Pengadilan Tipikor," tuturnya, Sabtu (5/1).
 
Padahal menurut Boyamin, Jaksa Agung M. Prasetyo pada 28 November 2018 sempat menyampaikan ke publik Kejaksaan Agung akan menerima pelimpahan tahap dua berkas dua tersangka yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono serta mengadili tersangka Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama Honggo Wendratno secara in absentia karena masih buron.
 
"Kami menganggap pernyataan Jaksa Agung hanya lips service kinerja akhir tahun. Sehingga kami sudah tidak percaya lagi dengan statement Jaksa Agung itu," katanya.
 
Boyamin menilai bahwa Kejaksaan Agung dan pihak Bareskrim Polri saling lempar tanggungjawab terkait perkara tindak pidana korupsi itu dengan sengaja menelantarkan kasus tersebut. Padahal berdasarkan Pasal 8 ayat 3 KUHAP disebutkan bahwa tersangka harus segera diserahkan setelah dinyatakan P21.
 
"Kami akan bertubi-tubi mengajukan gugatan praperadilan hingga dikabulkan hakim praperadilan atau hingga dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.
 
Seperti diketahui, Honggo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.
 
Badan Pemeriksa Keuangan menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mencapai US$2,716 miliar.
 
Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.
 
Kasus bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait penjualan kondensat dalam kurun 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan Maret 2009.
 
Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper