Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Penjualan Aset, Kejagung Adili Direktur Umum PT CSL Secara in Absentia

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengadili tersangka Direktur Umum PT Cakra Sarana Larasati (CSL) Albertus Sugeng Mulyanto tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengadili tersangka Direktur Umum PT Cakra Sarana Larasati (CSL) Albertus Sugeng Mulyanto tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
 
Ketua Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Sarjono Turin mengungkapkan langkah itu diambil oleh tim penyidik karena tersangka kasus penjualan aset terpidana BLBI Bank BHS Hendra Rahardja itu masih buron sampai saat ini.
 
"Kita putuskan untuk melakukan persidangan secara in absentia, setelah berkas perkara dinyatakan P21 oleh tim jaksa peneliti. Sebab sampai sekarang kan keberadaan tersangka tidak diketahui," tuturnya, Sabtu (5/1).
 
Menurut Turin, tim penyidik juga sudah menetapkan tersangka sebagai buronan dan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Status buronan itu diberikan kepada Albertus Sugeng Mulyanto karena tersangka korupsi tersebut selalu mangkir dari panggilan tim penyidik, tanpa alasan yang jelas sebanyak tiga kali.
 
 Menurut Turin, tim penyidik juga sudah mendatangi kediaman tersangka di Villa Cendana Ciputat untuk melakukan upaya penjemputan paksa, tetapi pelaku tidak berada di kediamannya.
 
"Sekarang dia (tersangka) sudah dikenakan status buronan Kejaksaan," katanya.
 
Sementara itu, menurut Turin, berkas dua tersangka lainnya yaitu Zainal Abidin selaku notaris dan mantan Jaksa bernama Ngalimun juga sudah dinyatakan lengkap (P21). Namun, untuk satu tersangka lainnya yaitu Chuck Suryosumpeno selaku mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku belum dinyatakan lengkap, sehingga tim penyidik akan mengikuti petunjuk dari tim jaksa peneliti untuk melengkapi berkas Chuck Suryosumpeno agar dinyatakan lengkap (P21).
 
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secepatnya, sehingga bisa segera diajukan langsung ke Pengadilan Tipikor Jakarta," ujarnya.
 
Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi BLBI oleh pihak Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.
 
Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP). Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara -- yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah --  dilakukan tanpa melalui pembentukan tim. Bahkan, Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan Kejaksaan Agung.
 
Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper