Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Proyek PLTU Riau-1: Eni Saragih Sebut Diperintah Mekeng Bantu Samin Tan

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dan terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengaku diperintah Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng untuk membantu perusahaan milik Samin Tan yang tengah menghadapi masalah dengan Kementerian ESDM.
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kedua kiri) berjalan keluar seusai mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kedua kiri) berjalan keluar seusai mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar
Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dan terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengaku diperintah Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng untuk membantu perusahaan milik Samin Tan yang tengah menghadapi masalah dengan Kementerian ESDM.
 
Dalam dakwaan, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) selaku anak perusahaan milik Samin Tan yaitu PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk. telah dirundung masalah pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah. Samin Tan disebut meminta bantuan Eni Saragih untuk menyelesaikan masalah itu.
 
"Pak Mekeng kan ketua fraksi saya, [dia] meminta kepada saya sebagai anggota fraksinya waktu itu untuk membantu perusahaan Samin Tan," kata Eni Saragih dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019).
 
Eni mengaku hanya membantu PT AKT untuk berkomunikasi dengan Kementerian ESDM lantaran merupakan bagian dari kewajibannya sebagai anggota DPR. Di samping, lanjutnya, banyak perusahaan lain yang mengalami masalah serupa seperti PT AKT.
 
Dalam persidangan, Direktur PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk. Nenie Afwani juga mengaku bahwa yang membantu perusahaannya adalah Mekeng dan Eni Saragih. Namun dia membantah ada aliran uang dari perusahaannya ke Eni Saragih.
 
Nenie mengaku hanya pernah menyerahkan dokumen perusahaan ke Eni melalui staf bernama Tahta Maharaya lantaran diminta Samin Tan.
 
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Eni Saragih menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK mendakwa suap itu diberikan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. 
 
Selain itu, Eni didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura dari sejumlah direktur perusahaan di bidang minyak dan gas. 
 
Sebagian uang hasil gratifikasi tersebut telah digunakan Eni untuk membiayai kegiatan Pilkada di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang diikuti oleh suaminya, M. Al Khadziq, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper