Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepanjang 2018 KPPU Sumbang Rp38,2 Miliar ke Kas Negara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha memberikan kontribusi Rp38,2 miliar ke kas negara dari denda pelanggaran persaingan usaha.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi

Bisnis.com,JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha memberikan kontribusi Rp38,2 miliar ke kas negara dari denda pelanggaran persaingan usaha.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha menjelaskan bahwa sepanjang 2018, lembaga tersebut telah melakukan pemeriksaan sebanyak 23 perkara. Jumlah tersebut, lanjutnya, merupakan perkara dengan tahun register 2018.

“Selain itu, perkara yang m asih berjalan sejak 2017 sebanyak 11 perkara. Komposisi perkara dengan register 2018 adalah kartel sebanyak dua perkara, keterlambatan notifikasi merger atau tiga perkara dan kartel satu perkara, dan 17 perkara merupakan persekongkolan tender” ujarnya dalam rilis catatan akhir tahun, Jumat (28/12/2018).

Dia melanjutkan, selama tahun ini majelis komisi sudah membacakan 14 putusan perkara yang merupakan gabungan perkara dengan register 2017 dan 2018 dengan total denda pelanggaran persaingan usaha mencapai Rp38,2 miliar.

Sementara itu, dari proses litigasi, lanjutnya, selama 2018, tercatat ada 6 putusan KPPU yang diperkuat hakim pada Pengadilan Negeri sementara 5 putusan KPPU yang dibatalkan oleh hakim sepanjang tahun ini.

Adapun perkara-perkara yang dikuatkan oleh pengadilan tingkat pertama seperti perkara tender pembangunan bendungan di Sidilanitano, Sumatra Utara, tender preservasi pelebaran batas Provinsi Riau, tender proyek di Putusibau, Kalimantan Barat serta keterlambatan pemberitahuan akuisisi PT Multi Makanan Permai oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk.

Sementara itu beberapa perkara yang dibatalkan oleh pengadilan tingkat pertama seperti tender pembanguna fasilitas pelabuhan laut Benteng di Pulau Selayar, Sulawesi Selatan, praktik monopoli penentuan harga gas industri di Medan Sumatara Utara serta praktek monopoli oleh PT Angkasa Pura II (Persero) dalam pengiriman dan pengembalian kargo dan pos di Bandara Kualanamu.

“Di tingkat kasasi, selama 2018 terdaapt tiga putusan KPPU yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung dan 3 putusan lain yang dibatalkan, juga oleh Mahkamah Agung,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper