Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkelakuan Baik, Ahok Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Karena berkelakuan baik, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana Natal satu bulan.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/Instagram@basukibtp
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/Instagram@basukibtp

Kabar24.com, JAKARTA - Karena berkelakuan baik, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana Natal satu bulan.

Demikian menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto seperti dikutip dari Tempo.co.

"Iya, Pak Ahok dapat remisi Natal satu bulan," kata Ade.

Pertimbangan lain Ahok dapat remisi, kata Ade, karena sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam
enam bulan terakhir.

Sebelumnya, Ahok divonis bersalah telah melakukan penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara. Dia menjalani hukumannya mulai 9 Mei 2017.

Ade mengatakan, setelah mendapatkan remisi Natal satu bulan, total remisi yang didapat Ahok selama ini menjadi tiga bulan 15 hari. Mantan Gubernur DKI itu sebelumnya mendapatkan remisi Natal 2017 sebanyak 15 hari, kemudian remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak 2 bulan.

"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan Ahok akan bebas pada 24 januari 2019," ujar Ade.

Ahok, kata Ade mendapatkan remisi bersama 11.232 narapidana Kristiani. Di antara mereka terdapat 160 orang yang langsung menghirup udara bebas. Sedangkan sisanya sebanyak 11.072 orang masih harus menjalani masa hukumannya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona H. Laoly mengatakan pemberian remisi ini juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus berupaya memperbaiki diri. Karena, kata dia, semakin cepat mereka berubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.

"Remisi khusus ini merupakan wujud apresiasi pemerintah bagi warga binaan pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya," kata Yassona di hari yang sama.

Hal ini, kata Yasonna, sejalan dengan sudut pandang sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan aspek pendekatan pembinaan. "Agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," ujar Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper