Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenlu RI: Tuduhan Media Australia Soal Penggunaan Senjata Kimia di Nduga tak Berdasar

The Saturday Paper menyebutkan bahwa militer Indonesia menggunakan bom fosfor dalam operasi penangkapan pelaku penembakan di Nduga, Papua.
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) berbicang dengan keluarga korban saat serah terima jenazah korban penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di hanggar Avco Bandara Moses Kilangin Timika, Mimika, Papua, Jumat (7/12/2018). Sebanyak sembilan jenazah korban penembakan KKB di Nduga diserahterimakan ke pihak keluarga./ANTARA-Jeremias Rahadat
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) berbicang dengan keluarga korban saat serah terima jenazah korban penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di hanggar Avco Bandara Moses Kilangin Timika, Mimika, Papua, Jumat (7/12/2018). Sebanyak sembilan jenazah korban penembakan KKB di Nduga diserahterimakan ke pihak keluarga./ANTARA-Jeremias Rahadat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyangkal pemberitaan salah satu media asal Australia, The Saturday Paper.

The Saturday Paper pada Sabtu (22/12/2018) merilis pemberitaan yang menyebutkan bahwa militer Indonesia menggunakan bom fosfor, salah satu senjata kimia, di Nduga, Papua.

Surat kabar mingguan itu mengungkapkan bahwa bom fosfor digunakan dalam operasi penangkapan pelaku penembakan yang menewaskan 31 pekerja PT Istaka Karya pertengahan Desember lalu.

Dalam laporan berjudul Exclusive: Chemical weapons dropped on Papua, The Saturday Paper memperlihatkan foto korban dengan luka bakar di sekujur tubuhnya. Melalui foto lain yang tak dipublikasi, The Saturday Paper menyebutkan luka tersebut disebabkan oleh senjata yang diidentifikasi sebagai bom fosfor atau disebut white phosphorus. Senjata itu sendiri dilarang penggunaannya di bawah hukum internasional.

"Indonesia sangat menyesalkan praktik pemberitaan media yang tidak bertanggung jawab seperti yang ditunjukkan oleh media cetak dan online yang berbasis di Australia, The Saturday Paper, pada 22 Desember 2018, yang menuduh Indonesia menggunakan senjata kimia dalam operasinya di #Nduga, #Papua," tulis Kemenlu melalui akun Twitter @Kemlu_RI, Sabtu (22/12/2018).

Kemlu menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak berdasar, tidak berdasar fakta, dan menyesatkan, mengingat Indonesia tidak memiliki senjata kimia yang dimaksud.

"Sebagai anggota OPCW [Organisasi Pelarangan Senjata Kimia] yang taat, Indonesia tidak memiliki senjata kimia sebagaimana tercantum dalam Daftar 1 Konvensi Senjata Kimia," lanjut Kemenlu.

Adapun untuk komponen kimia lain yang tercantum dalam Daftar 2 dan 3 dalam konvensi tersebut, Kemenlu menyampaikan Indonesia menggunakannya secara terbatas untuk mendukung industri nasional. Penggunaannya pun telah dikonfirmasi melalui inspeksi OPCW tak kurang dari 19 kali sejak 2004.

Kemenlu juga menyatakan bahwa keterlibatan komponen militer di Nduga, terutama komponen udara seperti pesawat rotor, adalah bagian dari proses penegakan hukum. Tidak seperti pemberitaan The Saturday Paper yang mengatakan bahwa militer melancarkan serangan udara untuk memburu pelaku penembakan di Nduga.

Atas pemberitaan tersebut, Kemenlu menyebutkan Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terhadap The Saturday Paper.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper