Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petugas Air Asia Kembalikan Uang dari Pengacara Eddy Sindoro ke KPK

Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati mengembalikan uang Rp20 juta KPK. Uang itu diterima Shinta karena jasanya membantu petinggi Lippo Group Eddy Sindoro melewati Bandara Soekarno-Hatta tanpa melewati Imigrasi.
Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/10). Tersangka Lucas diperiksa atas dugaan merintangi penyidikan oleh KPK terhadap eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang terjerat kasus perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat..Antara
Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/10). Tersangka Lucas diperiksa atas dugaan merintangi penyidikan oleh KPK terhadap eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang terjerat kasus perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat..Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menerima uang dari petugas Air Asia yang didapat dari pengacara Eddy Sindoro. 

Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati mengembalikan uang Rp20 juta KPK. Uang itu diterima Shinta karena jasanya membantu petinggi Lippo Group Eddy Sindoro melewati Bandara Soekarno-Hatta tanpa melewati Imigrasi.

"Saya dapat Rp20 juta Pak, saya kaget, saya sempat nanya ke Bowo, 'kok banyak'? Dia bilang 'rezeki' ya sudah aku tidak berpikiran yang lain," kata Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Shinta bersaksi untuk terdakwa Lucas yang didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro.

Mantan petinggi Lippo, Eddy Sindoro adalah terdakwa dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 2016.

Sedangkan Bowo yang dimaksud Shanti adalah Ground staff Air Asia Dwi Hendro Wibowo.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Bowo dan Shinta menjemput Eddy, Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie, warga negara Singapura yang merupakan kawan Eddy dan Michael Sindoro (anak Eddy) dari Kuala Lumpur.

Mereka dijemput di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia langsung menuju Gate U8 Terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi.

Sementara itu staf Customer Service Gapura M Ridwan telah mempersiapkan boarding pass untuk rombongan Eddy Sindoro. Berkat penjemputan tersebut, Eddy dan Jimmy dapat langsung terbang ke Bangkok menggunakan pesawat Garuda Indonesia tanpa harus melalui gerbang Imigrasi.

Shinta mengaku sudah mengembalikan uang yang diterima atas "jasanya" itu kepada KPK.

"Saya pertama dipanggil KPK pada 24 September 2018, lalu besoknya saya transfer uang itu dan saya antarkan slip transfernya ke KPK," ungkap Shinta.

Menurut Shinta, ia biasanya hanya mendapat Rp1 juta hingga Rp2 juta bila membantu tamu VIP Air Asia.

"Biasanya saya dapat fee Rp1 juta - Rp2 juta, dan ini karena besar saya sempat khawatir karena biasanya tidak segitu banyak, hanya karena uangnya belum saya pakai jadi langsung saya transfer," ujar Shinta.

Ia juga mengaku tidak tahu siapa tamu yang diantarkannya itu.

"Bowo tidak bilang tamunya siapa, hanya mengatakan ini bos Sinar Mas atau apa, saya cuma bilang iya saja, tapi dia (Bowo) juga tidak yakin penumpangnya ini siapa," kata Shinta.

Akibat membantu Eddy meloloskan diri tersebut, Shinta pun diskorsing oleh atasannya.

"Saat ini saya sedang kena skors dari kantor, karena saya menerima uang dan saya tidak mengatakan ke atasan saya sebelum saya meng-handle tamu dan baru menyampaikan setelah handle tamu," kata Shinta.

Uang yang didapat Shinta berasal dari Sekretaris Komisaris Air Asia Riza Chalid, Dina Soraya.

Dalam dakwaan disebutkan Dina mengambil uang ke staf Lucas bernama Stephen Sinarto untuk biaya operasional sejumlah 46 ribu dolar Singapura dan Rp50 ribu pada 24 Agustus 2018 di kantor Lucas.

Dina memberikan uang 33 ribu dolar Singapura kepada Bowo pada 25 Agustus 2018 sebagai biaya operasional.

Setelah Eddy Sindoro berhasil meninggalkan Indonesia pada 29 Desember 2018, Bowo memberikan sebagian uang dari Lucas kepada orang-orang yang telah membantunya yaitu Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati sejumlah Rp20 juta, Staff Customer Service Gapura M Ridwan sejumlah Rp500 juta dan 1 ponsel Samsung A6.

Lalu, petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Andi Sofyar sejumlah Rp30 juta dan 1 ponsel Samsung A6, dan David Yoosua Rudingan sejumlah Rp500 ribu. Lucas ditangkap penyidik KPK pada 1 Oktober 2018.

Eddy Sindoro kemudian menyerahkan diri ke penyidik KPK pada 12 Oktober 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper