Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Cara Pengedar Narkoba Selundupkan Sabu Lewat Mobil Mewah

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat menyatakan telah mengamankan tujuh orang pelaku dan barang bukti 70,733 kg sabu dan 49.238 butir ekstasi.
Salah satu mobil mewah jenis Porsche hasil penjualan narkoba milik para tersangka pengedar narkoba jaringan Malaysia-Palembang-Jakarta
Salah satu mobil mewah jenis Porsche hasil penjualan narkoba milik para tersangka pengedar narkoba jaringan Malaysia-Palembang-Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pengedar narkoba jaringan internasional Malaysia-Palembang-Jakarta yang menggunakan modus menyembunyikan narkoba jenis sabu dan ekstasi ke dalam kotak speaker mobil.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat menyatakan telah mengamankan tujuh orang pelaku dan barang bukti 70,733 kg sabu dan 49.238 butir ekstasi.

“Kita tangkap tujuh. Sementara tiga [masuk daftar pencarian orang] DPO, salah satunya warga negara Malaysia,” ujar Wahyu, Rabu (19/12/2018).

Tujuh tersangka yang kini telah ditahan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), di antaranya, YH alias O (41), N alias B (47), M alias O (36), AS alias AK (28), H alias TM (28), AB alias ZB (38), dan HG (35).

Sedangkan tiga tersangka yang masih masuk DPO yaitu biasa disebut Ijuk, Johan, dan pemilik barang haram tersebut yang berinisial D alias RM yang merupakan warga negara Malaysia.

Modus yang digunakan oleh para pelaku dijelaskan oleh Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Dony Alexander.

Dony menjelaskan hasil penjualan barang haram ini sanggup mereka belanjakan mobil merek Porsche, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Fortuner, Hyundai Avega, hingga Mercedes Benz. Dalam penyelundupan kali ini, para pelaku menyelundupkannya dalam speaker mobil Pajero dan Fortuner.

"Dalam mobil itu ada dua kotak pelantang suara. Satu kotak itu bisa memuat 15 sampai 20 kilogram barang haram," ungkap Dony.

Selain rentetan mobil mewah tersebut, polisi juga berhasil mengamankan dua buah sepeda motor bermerek Yamaha R15 dan Honda Beat.

Atas perbuatan mereka, para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper