Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menpan RB: Guru Honorer Jadi Perhatian Pemerintah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera (Menpan) RB Syafrudin bertemu dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Rabu (19/12/2018).
Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negera (Menpan)-Reformasi Birokrasi Syafrudin, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana (kanan) bertemu dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Rabu (19/12). Pertemuan membahas seleksi CPNS 2018./Istimewa
Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negera (Menpan)-Reformasi Birokrasi Syafrudin, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana (kanan) bertemu dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Rabu (19/12). Pertemuan membahas seleksi CPNS 2018./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera (Menpan) RB Syafrudin bertemu dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Rabu  (19/12/2018).

Dalam pertemuan itu, Menpan didampingi Kepala BKN Bima Haria Wibisana,  Deputi SDM Menpan Setiawan Wangsa Atmaja, untuk memberi keterangan seputar penerimaan calon pegawai negeri (PNS).

Dari informasi yang disampaikan mengemuka bahwa untuk tahun 2019 tak ada lagi karyawan berstatus honorer di instansi pemerintah, karena pemerintah akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada Januari 2019.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K.

Pada kesempatan itu, Syafrudin mengemukakan bahwa penerimaan untuk guru sangat terbuka, karena umumnya para guru honorer ini sudah mengabdi selama puluhan tahun, bahkan ada yang sudsh 20 tahun.

“Ruang  terbuka untuk guru, sekaligus mereka yang mengabdi tidak bisa ditinggalkan, mereka sudah honor 20 tahun,” ujarnya.

Adanya P3K memberikan ruang kepada profesional terutama honorer yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti CPNS, misalnya terkendala usia sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-undang ASN No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Banyak honorer tidak bisa mendaftar CPNS karena umurnya lewat atau melebihi syarat CPNS, maka dengan P3K terbuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi  PPPK , berdasarkan PP dari PPPK  bahwa pegawai  dengan perjanjian kerja  mulai umur 20 tahun sampai dengan 56 tahun.

Sementara, untuk CPNS dibatasi hanya sampai 35 tahun. Menurutnya, PPPK atau P3K   membuka ruang dan kesempatan bagi tenaga profesional untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)  asalkan memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan.

Dengan demikian P3K untuk semua profesional, dan lebih terbuka daripada CPNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper