Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Proyek Fiktif WSKT: Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk Dipanggil KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi , Selasa (18/12/2018), mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk. Jarot Subana. Pemeriksaan Jarot merupakan kelanjutan penyidikan kasus dugaan proyek fiktif yang melibatkan beberapa pegawai PT Waskita Karya.
Presiden Direktur PT Waskita Beton Precast Tbk. Jarot Subana./Bisnis-Abdullah Azzam
Presiden Direktur PT Waskita Beton Precast Tbk. Jarot Subana./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi , Selasa (18/12/2018), mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk. Jarot Subana. Pemeriksaan Jarot merupakan kelanjutan penyidikan kasus dugaan proyek fiktif yang melibatkan beberapa pegawai PT Waskita Karya.

Jarot Subana rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yuli Ariandi Siregar (YAS), Kepala Bagian Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya Tbk yang sudah dinonaktifkan.

Selain Jarot, tujuh saksi turut dipanggil lembaga antikorupsi tersebut. Ketujuhnya juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama.

Berikut nama-nama saksi yang diperiksa KPK hari ini terkait kasus proyek fiktif tersebut:

  • Jarot Subana, Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk
  • Agus Prihatmono, Kabag Marketing PT Waskita Karya Tbk
  • Dono Parwoto, Kepala Bagian Pengendalian PT Waskita Karya Tbk
  • Ignatius Joko Herwanto, pegawai PT Waskita Karya Realty
  • Imam Bukori, Manager Maintenance PT Waskita Beton Precast Tbk
  • Musiyoni, karyawan swasta
  • Joko Ruswanto, Staf Pengendalian di Divisi Sipil periode 2013-2015 di PT Waskita Karya Tbk
  • Happy Syarif, karyawan PT Pura Delita Lestari

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang pegawai PT Waskita Raya -- yang kini sudah dinonaktifkan -- sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Karya Tbk. (WSKT).

Kedua orang tersangka tersebut adalah Fathor Rachman (FR),  Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tbk. periode 2011-2013 dan Yuli Ariandi Siregar (YAS), Kepala Bagian Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya Tbk.

Menanggapi hal tersebut, langkah cepat langsung dilakukan perusahaan dengan menonaktifkan kedua tersangka dari jabatannya masing-masing.

Pihak manajemen PT Waskita Karya Tbk. juga menyatakan akan mendukung apa yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek fiktif tersebut.

Selain itu, KPK melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang mantan pegawai PT Waskita Raya Tbk., yaitu:

  1. Fathor Rahman, Mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tbk
  2. Yuly Ariandi Siregar, Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Tbk
  3. Jarot Subana, Mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya Tbk./Dirut PT Waskita Beton Precast
  4. Fakih Usman, Mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya Tbk
  5. Pitoyo Subandrio, Mantan Direktur di Ditjen SDA Kemen PUPR

Dalam kasus ini, Fathor Rachman dan Yuli Ariandi Siregar diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, akan tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi KPK sampai dengan saat ini.

KPK menduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif tersebut, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.

Dari perhitungan sementara KPK dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp186 miliar.

Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuli Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper