Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Partai Demokrat : Pernyataan Wiranto Bisa Perkeruh Suasana

Kepada Divisi Advokasi Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan pernyataan Menkopolhukam, Wiranto bahwa yang merusak baliho Partai Demokrat adalah kader Partai Demokrat sendiri dan PDIP bisa memperkeruh suasana.
Bendera Partai Demokrat di jalan raya./Antara
Bendera Partai Demokrat di jalan raya./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kepada Divisi Advokasi Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan pernyataan Menkopolhukam, Wiranto bahwa yang merusak baliho Partai Demokrat adalah kader Partai Demokrat sendiri dan PDIP bisa memperkeruh suasan.

“Pak Wiranto terlalu tergesa-gesa dan terlalu terburu-buru, ini kader PDIP dan kader Demokrat tentu ini akan menambah kericuhan suasana kita saat ini, jadi kita sayangkan hal itu,” ujarnya, Selasa (18/12). Ferdinand bahkan menegaskan sejauh ini partainya belum menyimpulkan bahwa insiden itu dilakukan oleh oknum PDIP dan Demokrat.

Ferdinand juga membantah adanya perusakan atribut PDIP di Tenayan, Riau, yang dilakukan oleh kader Demokrat.

“Jadi kami menolak keras bahwa yang peristiwa di Tenayan itu dilakukan oleh kader kami, karena kami sudah meminta keterangan kader kami yang ada di sana pelaku yang melakukan perusakan di Jalan Tenayan,” ajarnya.

Partai Demokrat hari ini menggelar rapat darurat untuk menyikapi peristiwa perusakan bendera dan baliho partai yang terjadi di Pekanbaru pada Sabtu lalu.

Rapat digelar di kediaman Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, di Mega Kuninangan, Jakarta Selatan.

Ferdinand mengatakan, rapat itu membahas pernyataan dari Menkopolhukam Wiranto tersebut.

“Kami hari ini melakukan rapat yang kami kategorikan sebagai rapat darurat menanggapi situasi yang terus berkembang pasca peristiwa di Pekanbaru, Riau, di mana telah terjadi perusakan secara masif terhadap baliho dan bendera Partai Demokrat yang dilakukan oleh pihak-pihak,” ujar Ferdinand.

Sejauh ini, para perusak atribut PDIP dan Demokrat berinisial KS, MW dan HS telah ditangkap polisi. Sedangkan untuk perusakan atribut Partai Demokrat, polisi tidak menutup kemungkinan menjerat tersangka baru.

Ketiga tersangka dari dua perkara ini seluruhnya ditangani Polresta Pekanbaru dan pelaku terancam ditahan dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP Jo 406 tentang perusakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper