Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malaysia Tuntut Goldman Sachs Atas Kasus 1MDB

Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Malaysia menuntut denda jauh lebih besar dari US$2,7 miliar dana yang diduga disalahgunakan dan US$600 juta sebagai biaya yang diterima oleh Goldman untuk kesepakatan 1MDB.
Logo Goldman Sachs
Logo Goldman Sachs

Bisnis.com, JAKARTA – Malaysia mengajukan tuntutan hukum terhadap unit uaha Goldman Sachs Group Inc. yang terlibat pernyataan palsu sehubungan dengan penjualan obligasi dalam kasus 1MDB.

Dilansir Bloomberg, Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Malaysia menuntut denda jauh lebih besar dari US$2,7 miliar dana yang diduga disalahgunakan dan US$600 juta sebagai biaya yang diterima oleh Goldman untuk kesepakatan 1MDB.

Tuntutan tersebut merupakan tuntutan kriminal pertama terhadap Goldman sejak terlibat dalam skandal 1MDB, sehubungan dengan tiga penjualan obligasi senilai US$6,5 miliar yang diatur Goldman. Malaysia mengatakan surat edaran dan nota yang dipersiapkan Goldman berisi pernyataan yang salah atau menyesatkan.

Goldman diduga salah memberi informasi kepada investor bahwa hasil penjualan obligasi akan digunakan untuk tujuan yang sah, ketika bank mengetahui bahwa dana akan disalahgunakan.

"Penipuan mereka menusuk jantung pasar modal kami," kata Thomas dalam pernyataannya. "Jika tidak ada proses pidana yang dilembagakan terhadap mereka (Goldman), upaya merusak sistem keuangan dan integritas pasar kami akan dibiarkan begitu saja."

Sementara itu, juru bicara Goldman, Edward Naylor mengatakan perusahaan akan membela dengan segala upaya terhadap tuduhan itu.

"Kami percaya tuduhan ini salah arah, kami terus bekerja sama dengan semua otoritas yang menyelidiki masalah ini,” ungkap Naylor, seperti dikutip Bloomberg.

Tuduhan terkait juga diajukan terhadap mantan karyawan bank, Tim Leissner dan Roger Ng, serta mantan karyawan 1MDB, Jasmine Loo Ai Swan, serta Low Taek Jho yang tengah buron.

Malaysia menuntut mencari hukuman terhadap masing-masing tersangka dengan jangka waktu maksimum 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper