Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusakan Bendera Partai Demokrat, Polda Riau: Pelakunya HS, KS, MA

Polda Riau telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara tindak pidana perusakan bendera partai politik dari dua pelapor dan lokasi perusakan yang berbeda beberapa hari lalu di Riau.
Bendera Partai Demokrat di jalan raya./Antara
Bendera Partai Demokrat di jalan raya./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Polda Riau telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara tindak pidana perusakan bendera partai politik dari dua pelapor dan lokasi perusakan yang berbeda beberapa hari lalu di Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengungkapkan Polda Riau menetapkan 1 orang tersangka atas laporan Sekjen DPP Partai Demokrat Edi A Muhammad Yatim dengan nomor laporan LP 1110/XII/2018/SPKT Resta PKU, tersangka itu bernama Heryd Swanto (HS) yang melakukan perusakan karena dibayar sebesar Rp150.000 oleh seseorang yang kini masih diselidiki pihak Kepolisian.

“Pelaku kini sudah kami amankan dan kami selidiki siapa yang menyuruh dia merusak bendera partai politik itu,” tuturnya melalui pesan singkatnya, Senin (17/12/2018).

Sementara itu, menurut Sunarto, pada hari yang sama Sabtu 15 Desember 2018, Polda Riau kembali menangkap 2 orang tersangka tindak pidana perusakan secara bersama-sama atas nama Dyahril Kasdi (KS) dan Muhammad Alwi (MA) atas laporan Effendi Sianipar dengan nomor laporan LP/1111/XXI/2018/RIAU/Polresta Pekanbaru.

Sunarto menjelaskan motif para pelaku melakukan tindak pidana perusakan tersebut yaitu karena mendapatkan upah yang nilainya sampai saat ini masih diselidiki pihak Kepolisian.

Menurutnya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Jo Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sunarto mengatakan tim penyidik Kepolisian akan secepatnya menuntaskan berkas perkara 3 tersangka tersebut dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kepolisian Daerah Riau berkomitmen untuk menangani kasus itu secara professional dan atensi untuk menuntaskan atau melimpahkannya ke JPU,” katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper