Bisnis.com, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mulai hari ini, Jumat (14/12/2018), melakukan pemusnahan terhadap Kartu Tanda Penduduk yang invalid.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara serentak di seluruh Dinas Dukcapil mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga Kabupaten/Kota.
“Hari ini serentak seluruh Indonesia,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/12/2018).
Dia melanjutkan, setiap hari akan dilakukan pemusnahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang rusak atau invalid dan kedaluarsa.
“Tiap hari akan selalu ada pemusnahan uuntuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi terbaru terkait penanganan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang rusak dan kedaluarsa.
Dalam Surat Edaran Nomor: 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan dengan cara dibakar.
"Dulu instruksi untuk gunting KTP-el yang rusak salah atau kadaluwarsa ternyata tidak cepat dengan proses gunting, setelah didata sekarang instruksi tiap hari dan yang masih di gudang langsung dibakar," ujar Tjahjo kepada wartawan, Jumat (14/12/2018).