Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi DAK Cianjur: Bupati Bantah Lakukan Pemotongan Anggaran Pendidikan

Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar membantah dirinya telah melakukan pemotongan pembayaran dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2018.
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (13/12/2018)//Bisnis.com -- Rahmad Fauzan
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (13/12/2018)//Bisnis.com -- Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA -- Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar membantah dirinya telah melakukan pemotongan pembayaran dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2018.

Hal itu disampaikan Irvan setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Irvan, hal tersebut terjadi karena kelalaian dirinya dalam mengawasi aparat pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah melanggar hukum.

"Tidak ada [pemotongan anggaran]. Tidak ada sama sekali. Tentunya saya sebagai Kepala Daerah ikut bertanggung jawab dan semoga ke depan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua dan juga aparat Pemerintahan Kabupaten Cianjur untuk menciptakan pemerintah yang bersih," ujarnya di KPK, Kamis (13/12/2018).

Sementara itu, salah satu kuasa hukum tersangka, Liona Nanang Supriat, mengatakan dalam kasus ini ada kemungkinan Irvan Rivano menjadi korban atas kelalaian bawahannya.

"Kalau menurut pengakuannya kan dia tidak mengetahui, bisa jadi kelalaian anak buahnya," ujar kuasa hukum Irvan laionnya, Alfies Sihombing.

Namun, sejauh ini kuasa hukum tersangka belum mengetahui isi berita acara pemeriksaan.

KPK menetapkan Bupati Cianjur periode 2016-2021 Irvan Rivano Muchtar dan tiga orang lain sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018).

Keempat orang tersebut disangka terlibat kasus dugaan menerima atau memotong pembayaran terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

Berikut nama-nama tersangka kasus Cianjur:

•Irvan Rivano Muchtar, Bupati Cianjur periode 2016-2021
•Cecep Sobandi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur
•Rosiain, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur
•Tubagus Cepy Sethiady, Kakak Ipar Bupati

Dalam kasus ini, KPK menemukan pemangkasan setidaknya 14.5% dari total Rp46.8 miliar anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Seharusnya dana tersebut digunakan oleh sekitar 140 Sekolah Menengah Pertama di Cianjur untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas lainnya,

Pemangkasan dilakukan sejak awal untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. 

Diduga alokasi fee untuk Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar adalah 7% dari alokasi DAK tersebut.

KPK juga menemukan sandi "Cempaka"  yang diduga sebagai kode yang menunjuk Bupati Irvan Rivano Muchtar.

Saat OTT, KPK mengamankan uang Rp1.556.700.000 dalam mata uang Rupiah pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000.

Pasal yang disangkakan terhadap semua tersangka adalah melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau
Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper