Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temuan e-KTP Duren Sawit, Polri Selidiki Keterlibatan Pejabat Kelurahan

Kepolisian kini tengah menyelidiki dugaan kelalaian yang melibatkan pejabat Kantor Kecamatan Duren Sawit terkait kasus ribuan e-KTP yang dibuang beberapa hari lalu.
Petugas menunjukkan e-KTP yang sudah dirusak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (13/12/2018). Untuk mengantisipasi e-KTP berceceran, Disdukcapil Kabupaten Tegal memusnahkan ribuan e-KTP yang rusak dan tidak terpakai dengan cara dipotong-potong dan dilubangi./Antara-Oky Lukmansyah
Petugas menunjukkan e-KTP yang sudah dirusak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (13/12/2018). Untuk mengantisipasi e-KTP berceceran, Disdukcapil Kabupaten Tegal memusnahkan ribuan e-KTP yang rusak dan tidak terpakai dengan cara dipotong-potong dan dilubangi./Antara-Oky Lukmansyah
Bisnis.com, JAKARTA — Kepolisian kini tengah menyelidiki dugaan kelalaian yang melibatkan pejabat Kantor Kecamatan Duren Sawit terkait kasus ribuan e-KTP yang dibuang beberapa hari lalu.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim penyidik kini masih mengumpulkan barang bukti dan menyelidiki perkara tersebut untuk mencari oknum kelurahan maupun kecamatan yang bertanggungjawab atas temuan ribuan e-KTP di Duren Sawit.
 
Menurutnya, Kepolisian akan mencari oknum yang bertanggungjawab dan menyimpan dokumen e-KTP tersebut. Dedi menjelaskan setelah mendapatkan oknum tersebut, tim penyidik akan mendalami soal SOP penyimpanan dan pemusnahan e-KTP itu.
 
"Kami sedang dalami dugaan keterlibatan pegawai Kecamatan sana, tidak menutup kemungkinan hasil penyelidikan akan ke arah sana. Penyimpanan e-KTP itu kan biasanya disimpan ada di gudang kelurahan atau kecamatan," tuturnya, Kamis (13/12/2018).
 
Dedi menjelaskan ribuan e-KTP yang ditemukan di Duren Sawit adalah e-KTP rusak dan sudah ditarik dari pemiliknya oleh pihak kelurahan maupun pihak kecamatan setempat. Pasalnya, ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sesuai dengan data di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
 
"Iya, e-KTP itu sudah rusak dan tidak bisa digunakan lagi, karena ada kesalahan identitas baik nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan dan yang lainnya. Jadi e-KTP itu sebenarnya sudah ditarik dari pemiliknya," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper