Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Sistem Noken di Kabupaten Deiyai Dinyatakan Sah

Mahkamah Konstitusi mengesahkan hasil Pemilihan Bupati Deiyai 2018 setelah pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU dinilai berjalan sesuai prosedur.
Umat Islam menunaikan Shalat Jumat di Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Jumat (27/7/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Umat Islam menunaikan Shalat Jumat di Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Jumat (27/7/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan hasil Pemilihan Bupati Deiyai 2018 setelah pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU dinilai berjalan sesuai prosedur.

PSU di 12 tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik Kapiraya dan Distrik Tigi Barat merupakan perintah MK pada 12 September. Pemungutan ulang akhirnya digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deiyai pada 16 Oktober.

Hasilnya, Ateng Edowai-Hengky Pigai meraup 3.803 suara, disusul dengan Inarius Douw-Anakletus Doo 1.570 suara, Keni Ikamou-Abraham Tekege 5 suara, dan Dance Takimai-Robert Dawapa 5 suara.

Bila digabungkan dengan hasil pemungutan suara 27 Juni yang tidak PSU, Ateng-Hengky memperoleh 19.300 suara, diikuti oleh Inarius-Anakletus 18.916 suara. Penetapan rekapitulasi hasil pilkada tercantum dalam SK KPU Deiyai No. 30/HK.03.1-Kpt/9128/KPU-Kab/X/2018.

Namun, Inarius- Anakletus keberatan dengan hasil pemungutan suara dan mengajukan permohonan sengketa hasil Pilbup Deiyai 2018 ke MK. Gugatan tersebut merupakan yang kedua mengingat perintah PSU adalah putusan atas permohonan pertama pasangan nomor urut 4 tersebut.

Sayangnya, putusan pada gugatan kedua ini tidak seperti pada gugatan pertama. Berbagai dalil kecurangan dan pelanggaran saat PSU di 12 TPS ditolak oleh MK.

Salah satu dalil pemohon adalah terjadi manipulasi hasil kesepakatan masyarakat di Kampung Komauto, Distrik Kapiraya. Sebagaimana daerah di Papua umumnya, pemungutan suara Pilbup Deiyai 2018 menggunakan sistem noken.

Pemohon mengklaim seharusnya mendapatkan 1.208 suara, tetapi sebanyak 708 suara hilang. Inarius- Anakletus beralasan tim suksesnya diculik sehingga urung memberikan suara saat hari-H pemungutan suara.

Terhadap dalil tersebut, MK memandang klaim penculikan tidak berdasar karena tidak ada bukti laporan ke kepolisian. Klaim 708 suara juga dinilai MK tidak masuk akal karena tanpa disertai alat bukti untuk menguatkan dalil tersebut.

Dalil lain seperti keberpihakan KPU Deiyai, Panitia Pengawas Distrik Kapiraya, hingga kekerasan dan intimidasi terhadap warga dinilai MK juga dinilai tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, hasil Pilbup Deiyai 2018 dinyatakan sah sehingga KPU dapat menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam salinan putusan yang dibacakan di Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper