Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deddy Mizwar Sempat Lapor Presiden Soal "Bola Liar" Proyek Meikarta

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan dirinya pernah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo mengenai proyek Meikarta di Bekasi.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di KPK, Rabu (12/12/2018)/Bisnis-Rahmad Fauzan
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di KPK, Rabu (12/12/2018)/Bisnis-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan dirinya pernah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo mengenai proyek Meikarta di Bekasi.

Dia mengungkapkan ada 'bola liar' dari pembicaraan yang dilakukan oleh beberapa pejabat publik terkait Meikarta.

"Karena kemarin banyak bola liar dari beberapa pejabat yang bicara Meikarta, saya lapor ke Pak Jokowi, Pak ini beberapa penjabat publik udah main bola liar sama Meikarta. Ini faktanya begini", papar Deddy usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Rabu (12/12/2018).

Selama diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro, Deddy mengaku dirinya ditanyai 31 pertanyaan oleh penyidik KPK.

Deddy menjelaskan perubahan tata ruang terkait dengan proyek Meikarta harus melalui persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Sesudah itu, belum tentu juga bisa dilakukan, harus disetujui pusat, karena yang namanya tata ruang itu top down. Jadi, bukan karena kabupaten mengubah lantas bisa dilakukan. Tidak. Enggak bisa suka-suka, karena dampaknya besar andai terjadi bencana soal masalah ruang," tutur Deddy.

Pemeran Naga Bonar tersebut datang ke KPK sekitar pukul 10.20 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 15.15 WIB.

Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi, Billy Sindoro, Direktur Operasional PT Lippo Grup; Taryudi, Konsultan Lippo Grup; Fitra Djaja Kusuma, Konsultan Lippo Grup; dan Henry Jasmen, Pegawai Lippo Grup.

Sebagai pihak penerima, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi; Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Pihak yang diduga penerima  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper