Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Disidang, Zainudin Hasan Dipindahkan ke Lampung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemindahan lokasi penahanan terhadap Zainudin Hasan, tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (tengah) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (tengah) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemindahan lokasi penahanan terhadap Zainudin Hasan, tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

Zainudin Hasan yang sebelumnya ditahan di rumah tahanan KPK, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Lampung.

Hari ini, Jumat 7 Desember 2018 telah dilakukan pemindahan lokasi penahanan ZH (Zainudin Hasan), Bupati Lampung Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Lampung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (7/12/2018).

Pemindahan tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk persiapan menjalankan sidang di Pengadilan Tipikor di Lampung.

Sebelumnya, juga telah dilakukan pemindahan penahanan terhadap Agus Bhakti Nugroho (Anggota DPRD Provinsi Lampung) dan Anjar Asmara (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan) ke Rumah Tahanan Negara Klas 1 Bandar Lampung.

Pemindahan terhadap kedua orang tersebut juga dilakukan untuk kebutuhan persiapan persidangan.

Persidangan untuk Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara direncanakan dilakukan pada Kamis, 13 Desember 2018.

Sementara itu, jadwal persidangan untuk Zainudin Hasan masih menunggu penetapan dari pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper