Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Polisi Periksa Habib Bahar bin Ali bin Smith

Penceramah Habib Bahar bin Ali bin Smith akan diperiksa tim penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini Kamis (6/12/2018) pukul 10.00 WIB.
Penceramah asal Manado Habib Bahar bin Ali bin Smith./Youtube
Penceramah asal Manado Habib Bahar bin Ali bin Smith./Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Penceramah Habib Bahar bin Ali bin Smith akan diperiksa tim penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Kamis (6/12/2018) pukul 10.00 WIB.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Syahar Diantono mengakui Kepolisian telah mengirimkan surat panggilan yang kedua terhadap Habib Bahar bin Ali bin Smith pada Senin (3/12/2018) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait perkara yang dilaporkan oleh kelompok Jokowi Mania ke Bareskrim Mabes Polri.

Pada panggilan pemeriksaan sebagai saksi yang pertama yaitu Jumat (30/11/2018), Habib Bahar bin Ali bin Smith sempat mangkir, sehingga dijadwalkan pemanggilan ulang hari ini.

"Jadi terhadap HBS akan dilaksanakan pemeriksaan hari ini di Bareskrim sesuai surat panggilan dari tim penyidik," tuturnya, Kamis (6/12/2018).

Menurut Syahar, kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga melibatkan Habib Bahar bin Ali bin Smith tersebut sudah naik status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, sampai kini Syahar masih merahasiakan nama tersangka dalam perkara tersebut.

"Status perkara HBS yang ditangani Bareskrim sudah penyidikan. HBS akan menjalani pemeriksaan besok," katanya.

Habib Bahar Ali bin Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti diketahui, kelompok Jokowi Mania menilai isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial mengandung ujaran kebencian yang menyebut Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI.

Atas perbuatannya, kini Habib Bahar bin Ali bin Smith akan menanggung laporan di Bareskrim dengan surat nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper