Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Gerebek Pabrik Sabu Rumahan, ini Barang Buktinya

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap pabrik sabu rumahan yang berlokasi di di Jalan Elang Gang Ketapi RT 106 Nomor 24 Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap pabrik sabu rumahan yang berlokasi di di Jalan Elang Gang Ketapi RT 106 Nomor 24 Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur.

"Dua tersangka diamankan dalam kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu.

Dua tersangka yang ditangkap adalah Reskiah alias Riski (32) dan Lamengkeng alias Mengkeng (32).

Dalam kasus yang berhasil terungkap pada Jumat 30 November 2018 ini, polisi menyita empat plastik berisi kristal putih dengan bobot 67,78 gram sabu.

"Tim menggeledah rumah tersangka dan ditemukan sabu-sabu, bahan untuk meracik sabu dan peralatan produksinya," kata Dedi.

Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni beberapa alat destilasi berbagai ukuran, gelas, selang kecil, alat cetak sabu, lampu sorot untuk pengering sabu, pipet, alkohol, cuka, soda kue, dan bahan lainnya untuk membuat sabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper