Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Periksa Ketua Komisi Yudisial

Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus tiba di Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan salah satu hakim Cicut Sutiarso terhadap Juru Bicara KY Farid Wajdi.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus /Antara
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus tiba di Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan salah satu hakim Cicut Sutiarso terhadap Juru Bicara KY Farid Wajdi.

"Saya diminta sebagai saksi," kata Jaja di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Jaja memasuki ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sementara itu, kuasa hukum Farid Wajdi, Mahmud Irsad Lubis menyatakan kliennya juga akan memenuhi panggilan saksi kedua kali Polda Metro Jaya, berdasarkan surat Panggilan Saksi ke II Nomor S.Pgl/11044/XI/2018/Ditreskrimum pada Rabu (5/12/2018) ini.

"Sesuai dengan panggilan, Bapak Farid rencananya akan hadir pada pukul 14.00 WIB di Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Mahmud.

Dia menjelaskan Farid Wajdi memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus pemberitaan media nasional dan merupakan penugasan dari Ketua KY Jaja Ahmad Jayus.

"Pemanggilan kedua ini terkait laporan Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Syamsul Ma'arif terhadap Juru Bicara KY Farid Wajdi," jelas Mahmud.

Pada Rabu (12/9/2018), Farid Wajdi memberikan pernyataan dalam satu media cetak nasional yang menyebutkan persoalan terkait keluhan hakim di daerah akibat adanya kewajiban iuran untuk mendukung turnamen tenis di lingkungan pengadilan.

Atas pernyataan di media cetak tersebut, Farid kemudian dilaporkan oleh Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Syamsul Ma'arif dan Hakim Tinggi Cicit Sutiarso ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 28 (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Namun, pihak kuasa hukum Farid menjelaskan pernyataan kliennya dalam berita tersebut tidak mengandung kebencian maupun permusuhan, apalagi memiliki tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Terkait dengan pernyataan Farid dalam berita tersebut, Dewan Pers juga telah memberikan penilaian yang menyatakan bahwa Farid Wajdi melakukan tugas sebagai Juru Bicara KY, sehingga jika ada yang keberatan dengan pemberitaan tersebut maka dapat melalui hak jawab atau hak koreksi.

Mahmud menyebutkan Dewan Pers telah mengirimkan surat kepada Direktur Rekrimum Polda Metro Jaya yang menjelaskan terkait pelaporan Farid Wajdi ke Polda Metro Jaya adalah sengketa pers dan bukan delik pidana.

Menurut Mahmud, laporan polisi tersebut melanggar fatsun serta prinsip "checks and balances" dalam bernegara dan dilakukan terhadap lembaga resmi yang berwenang dalam menjalankan tugasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper