Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Timor Tengah Selatan: Mantan Sekda Kalahkan Wakil Bupati dengan Selisih 542 suara

Mantan Penjabat Sekretaris Daerah Timor Tengah Selatan Egusem Piether Tahun berhasil merebut kursi bupati setelah mengalahkan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Obed Naitboho dengan selisih 542 suara.
Calon Bupati Timor Tengah Selatan Egusem Piether Tahun befoto usai sidang putusan sengketa pilkada di Jakarta, Rabu (5/12/2018). Bisnis/Samdysara Saragih
Calon Bupati Timor Tengah Selatan Egusem Piether Tahun befoto usai sidang putusan sengketa pilkada di Jakarta, Rabu (5/12/2018). Bisnis/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Penjabat Sekretaris Daerah Timor Tengah Selatan Egusem Piether Tahun berhasil merebut kursi orang nomor satu daerah tersebut setelah mengalahkan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Obed Naitboho dengan selisih 542 suara.

Kemenangan itu didapat Egusem melalui kontestasi Pemilihan Bupati Timor Tengah Selatan (Pilbup TTS) 2018 yang hasilnya dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi setelah pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

Saat pemungutan suara ulang pada 20 Oktober di 30 tempat pemungutan suara (TPS), Egusem bersama pasangannya, Johny Army Konay, memperoleh 3.470 suara. Egusem-Johny mengungguli Obed Naitboho-Alexander Kase yang meraup 2.998 suara, Ampera Seke Selen-Yaan Mazrich Jermian 59 suara, dan Johanis Lakapu-Yefta Ambrosius 59 suara.

“Mengadili, menyatakan sah hasil pemungutan suara ulang di 30 TPS di sepuluh kecamatan yang dilaksanakan pada 20 Oktober 2018,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 61/PHP.BUP-XVI/2018 di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Setelah hasil PSU disubstitusikan ke hasil pemungutan suara 27 Juni yang tidak dibatalkan MK, Egusem-Johny ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan 69.721 suara (33,79%), disusul Obed-Alexander 69.179 suara (33,53%), Johanis-Yefta 35.513 suara (16,24%), dan Ampera-Yaan 31.908 suara (15,47%).

Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU di 30 TPS dalam putusan sela 26 September. Sebelum PSU, MK sebenarnya telah memerintahkan penghitungan suara ulang di 921 TPS pada 29 Agustus karena terjadi ketidakcocokan data versi KPU TTS dengan Obed-Alexander yang menjadi pemohon sengketa hasil pilkada.

Setelah penghitungan suara ulang, MK masih menemukan 30 TPS di 10 kecamatan tidak memiliki kelengkapan dokumen formulir model C1-KWK asli berhologram dan formulir model C1.Plano-KWK asli berhologram. Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTS pun diperintahkan melaksanakan pencoblosan ulang.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai KPU TTS maupun Panitia Pengawas Pemilu TTS telah melaksanakan PSU sesuai dengan perintah MK. Selain itu, MK tidak menemukan adanya pelanggaran berdasarkan laporan penyelenggara maupun keterangan dalam persidangan. “Sehingga, perolehan suara hasil PSU a quo haruslah dinyatakan sah,” ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, Egusem Pieter mengatakan dirinya menghargai proses persidangan di MK. Dia pun bersiap untuk ditetapkan KPU TTS sebagai peraih suara terbanyak sekaligus kepala daerah terpilih.

“Putusan ini kemenangan rakyat TTS. Kami berterima kasih dan kami akan kembali untuk melaksanakan tugas di daerah,” ucapnya.

Egusem merupakan mantan Penjabat Sekda TTS yang memutuskan mundur dari pegawai negeri sipil untuk mengikuti Pilbup TTS 2018. Dalam kontestasi itu, dia bersaing dengan mantan bosnya, Wabup Obed, yang akhirnya berhasil dikalahkan.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper