Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrikan Boeing Kembali Panen Gugatan

Pabrikan Boeing kembali digugat oleh pengacara di Amerika Serikat pasca terjadinya kecelakaan pesawat Lion Air JT610.
Logo perusahaan produsen pesawat terbang Boeing/Reuters-Lucy Nicholson
Logo perusahaan produsen pesawat terbang Boeing/Reuters-Lucy Nicholson

Bisnis.com, JAKARTA- Pabrikan Boeing kembali digugat oleh pengacara di Amerika Serikat pasca terjadinya kecelakaan pesawat Lion Air JT610.

Jason Webster, pengacara dari Chicago, Amerika Serikat mengatakan bahwa balum lama ini pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Cook County, Negara Bagian Illinois, tempat produsen pesawat tersebut berkantor.

“Dengan melakukan gugatan, kita semua mendapatkan kesempatan untuk menerima penjelasan terperinci dari perwakilan tentang apa yang sebenarnya terjadi pada pesawat Boeing 737 Max 8, dan upaya apa yang mereka lakukan untuk membenahi gangguan teknis pada pesawat itu. Selain itu, tujuan lain dari gugatan ini agar para keluarga korban mendapatkan kompensasi atas kehilangan yang dialami akibat kecelakaan jenis pesawat ini,” ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (3/12/2018).

Dia mengatakan, sistem hukum di Amerika Serikat memungkinkan pengacara seperti dirinya untuk mengajukan gugatan atas berbagai korban dan kehilangan yang telah terjadi, dan potensi kerugian yang bisa terjadi di masa yang akan datang.

Menurutnya, berdasarkan dokumen persidangan, para investigator menyasar penyidikan pada kendali pesawat dari Boeing 737 Max-8 yang didesain untuk mencegah terjadinya stall atau kehilangan derajat kestabilan pesawat.

Belum lama ini, Federal Aviation Administration (FAA), otoritas penerbangan di Amerika Serikat juga menerbitkan arahan perbaikan darurat untuk Boeing 737 Max yang ditujukan kepada sistem kontrol penerbangan.

Arahan ini, lanjutnya, dikeluarkan berdasarkan analisis Boeing bahwa jika salah satu sensor input Angle of Attach (AOA) yang salah diterima oleh sistem kontrol penerbangan, ada potensi pesawat akan mengalami nose- down atau berubahnya sudut kestabilan pesawat secara horisontal.

Dia melanjutkan, berdasarkan dokumen pengadilan pula, pesawat terbang yang dioperasikan oleh Lion Air yang diproduksi, dirancang, dipasarkan dan didistribusikan oleh Boeing, menukik tajam sesaat setelah lepas landas.

Dokumen itu juga menyatakan bahwa Boeing 737 Max 8 adalah merek baru dan seharusnya tidak jatuh karena sistem kontrol penerbangan mengalami malfungsi yang diduga membingungkan para pilot dalam penerbangan itu untuk melakukan respon.

“Dokumen pengadilan lebih lanjut menyatakan bahwa data kotak hitam yang direkam menyatakan bahwa pada empat penerbangan terakhir pesawat semuanya memiliki masalah pada air speed indicator [indikator kecepatan udara],” tuturnya.

Lanjutnya, berdasarkan dokumen pengadilan juga, Boeing gagal untuk memperingatkan adanya kerusakan fungsi yang dapat terjadi dengan fitur keamanan sensor AOA 737 Max 8. Selain itu, raksasa produsen pesawat tersebut juga gagal untuk memperingatkan potensi risiko pesawat menjadi tidak terkendali.

“Perusahaan Boeing diduga tidak memberikan peringatan tentang adanya cacat ini dalam manual penerbangan pesawat mereka atau pelatihan apa pun kepada para pilot dan tidak memperingatkan publik tentang kecacatan yang terjadi sampai setelah tragedi ini terjadi,” jelasnya.

Menurutnya, jika semua kecacatan itu diinformasikan oleh Boeing dan perusahaan tersebut melakukan segala daya dan upaya untuk memberbaiki kerusakan itu, maka tentunya kecelakaan Lion Air JT610 sebenarnya bisa dicegah.

Dia mengungkapkan, gugatan ini penting untuk diketahui oleh publik di Indonesia karena Lion Air masih mengoperasikan 12 pesawat jenis Boeing 737 Max 8 dan Boeing harus bertanggung jawab untuk menghentikan semua kecacatan pada tipe esawat ini.

“Kalau kita ikuti gugatan ini, kita punya kesempatan untuk menanyakan ke perwakilan Boeing yang disumpan untuk mengatakan kebenaran dan mereka harus menginformasikan kepada kita apa yang mereka tahu, dan apa yang sudah mereka lakukan untuk mencegah masalah ini terjadi,” lanjutnya.

Jason mengungkapkan bahwa pihaknya membuka kesempatan untuk bekerja sama dengan pengacara dari Amerika Serikat lainnya yang telah terlebih dahulu melakukan gugatan terhadap Boeing pascakecelakaan JT610.

Untuk diketahui, hingga akhir Oktober 2018, setidaknya sudah ada 4783 pemesanan pesawat jenis Boeing 737 Max-8 dan sedikitnya 241 pesawat telah dikirimkan. Lion Air, menurut Jason, sudah menerima 13 pesawat dan maskapai Southwest Airlines paling banyak memesan pesawat ini yakni sebanyak 26 unit. Secara keseluruhan ada 70 maskapai penerbangan di seluruh dunia yang telah memesan pesawat jenis ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper