Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Pasuruan, KPK Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Muhamad Baqir ke Tahap 2

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan untuk tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018 kasus Muhamad Baqir telah selesai.
Tersangka selaku pemberi suap, Muhamad Baqir dengan rompi tahanan meninggalkan kantor KPK, Jakarta, Jumat (5/10/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Tersangka selaku pemberi suap, Muhamad Baqir dengan rompi tahanan meninggalkan kantor KPK, Jakarta, Jumat (5/10/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan untuk tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018 kasus Muhamad Baqir telah selesai.

Muhamad Baqir merupakan tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Wali Kota nonaktif Pasuruan, Setyono.

"Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka MB dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018 ke penuntututan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (3/12/2018).

Febri menginformasikan sidang rencananya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Total 40 saksi telah diperiksa oleh KPK dalam perkara ini dari berbagai unsur, yaitu:
•PNS Pada Badan Layanan Pengadaan
•Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan
•PPK/Jabatan Kepala Bidang Binamarga Pada Dinas PUPR Kota Pasuruan
•Direktur CV Mutiara Rajawali
•Direktur CV Karya Prima

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (4/10/2018).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yaitu Wali Kota Pasuruan, Setyono; Staf Ahli atau Pelaksana Harian Kadis PU Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo; Staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto; dan pihak swasta atau pemilik CV. M selaku terduga pemberi, Muhamad Baqir.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Muhamad Baqir disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara itu sebagai pihak penerimaSetyono, Dwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Sumber : KPK

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper