Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6.324 Hektare Beralih dari Milik Negara ke Hutan Adat

Seluas 6.324 hektare hutan telah dikeluarkan dari status hutan negara menjadi hutan adat atau mewakili 37 persen dari luasan hutan adat yang telah ditetapkan sejak 2016.
Ilustrasi hutan pinus di Kabupaten Dlingo, Yogyakarta./Istimewa
Ilustrasi hutan pinus di Kabupaten Dlingo, Yogyakarta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Seluas 6.324 hektare hutan telah dikeluarkan dari status hutan negara menjadi hutan adat atau mewakili 37 persen dari luasan hutan adat yang telah ditetapkan sejak 2016, kata pegiat hutan adat.

"Secara rata-rata, ada sekitar 11 hutan adat yang ditetapkan tiap tahunnya," kata Koordinator tim peneliti hutan adat dari Koalisi Hutan Adat, Nia Ramdhaniaty dalam lokakarya "Belajar dari Proses Pra dan Paska Hutan Adat di Indonesia Menuju Percepatan Hutan Adat yang Berkualitas", Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Sejak 2016 hingga saat ini, katanya, sebanyak 33 masyarakat adat telah menerima penetapan hutan adat yang mencakup luasan 17.243,61 hektare.

Setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang memutuskan hutan adat bukan lagi hutan negara, 33 hutan adat telah ditetapkan dengan total luasan mencapai 17.243,61 hektare, di mana enam hutan adat di antaranya dikeluarkan dari status hutan negara.

Dua hutan adat lainnya dengan total area sekitar 10.920 hektare juga sudah dialokasikan sebagai pencadangan untuk ditetapkan lebih lanjut sebagai hutan adat apabila berbagai persyaratan penetapan terpenuhi, salah satunya peraturan daerah pengakuan masyarakay adat sebagai subyek hukum.

Jika melihat rata-rata pertumbuhan penetapan hutan adat 11-12 hutan adat per tahun, Nia mengatakan membutuhkan waktu sekitar 196-an tahun untuk mencapai penetapan seluruh hutan adat bagi sedikitnya 2.332 komunitas adat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Perkiraan waktu itu belum disertai berbagai pertimbangan kesulitan pemenuhan persyaratan penetapan khususnya adanya pengakuan subyek masyarakat adat dalam bentuk peraturan daerah, tingkat partisipasi masyarakat, peran pendampingan, koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait.

Penetapan hutan adat secara legal adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alamnya sebagai bagian dari hak kewarganegaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper