Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aryaputra Minta Suspensi Saham Perdagangan BFI Finance, Begini Tanggapan Direktur BEI

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, bursa mempunyai tahapan dan pertimbangan dalam melakukan suspensi atas suatu efek bersifat ekuitas terutama saham.
Karyawan melayani nasabah di kantor PT BFI Finance Indonesia, Serpong, Tangerang Selatan, Senin(6/3)./JIBI-Endang Muchtar
Karyawan melayani nasabah di kantor PT BFI Finance Indonesia, Serpong, Tangerang Selatan, Senin(6/3)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - PT Aryaputra Teguharta akan meminta Burse Efek Indonesia untuk melakukan suspensi perdagangan saham PT BFI Finance Indonesia Tbk.

Asido M. Panjaitan, kuasa hukum PT Aryaputra Teguharta mengatakan bahwa surat permintaan tersebut akan dikirimkan dalam waktu dekat. Pihaknya meminta Bursa Efek Indonesia memberikan kepastian hukum dan melaksanakan asas-asas umum yang baik.

“Kami minta perdagangannya dibekukan supaya terang barangnya. Kalau objeknya sudah terang tidak dalam sengketa lagi, silakan dilanjutkan perdagangannya,” ujarnya, Rabu (28/11/2018).

Dia mengatakan, kondisi penurunan harga saham akibat persoalan hukum harusnya dilihat oleh BEI dengan mengambil langkah cepat melakukan suspensi guna melindungi kepentingan publik yang yang menjadi pemegang saham perusahaan pembiayaan tersebut.

“Jangan sampai terjadi seperti Sun Prima, kondisi sudah mati dan masyarakat tidak bisa lakukan apa-apa, lalu BEI melakukan tindakan. Harusnya dilakukan tindakan suspensi untuk cover agar tidak ada kerugian kepada publik,” tambahnya.

Pihaknya, kata dia, tidak memaksanakan kehendak agar terjadi suspensi. Akan tetapi, mereka akan menjelaskan kepada BEI selaku otoritas perdagangan bursa mengenai kondisi objektif terkait proses hukum yang tengah berlangsung.

“Target kami supaya yang dibekukan itu saham Tri Nugraha tapi dengan kondisi harga saham turun ini kita juga harus perhatikan kepentingan publik. Kami sadar putusan itu ada otoritas, yang pasti ada pengaruh kepada BFI,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, bursa mempunyai tahapan dan pertimbangan dalam melakukan suspensi atas suatu efek bersifat ekuitas terutama saham.

"Jadi kalau bursa melakukan suspensi berarti kan suspensi atas semua saham yang ada di perusahaan tersebut. Itu bisa kita lakukan kalau ada gangguan terhadap going concern sebagai entitas,” jelasnya di gedung BEI, Kamis (29/11).

Sementara itu, perkara hukum yang sedang dijalankan BFI Finance atas klaim kepemilikan saham oleh APT, menurutnya, tidak mengganggu going concern. "Sekarang saya tanya, yang sebagian kecil porsi saham yang diklaim itu adalah yang bisa mengganggu going concern entitasnya atau tidak Yang berperkara kan tidak merepresentasikan semua pemilik saham," tuturnya.

Seperti diketahui, dalam putusan gugatan PTUN antara PT Aryapura Teguharta melawan Kementerian Hukum dan HAM serta PT BFI Finance Indonesia Tbk, majelis hakim menyatakan bahwa penetapan penundaan 9 surat keputusan Menkum HAM terkait perubahan anggaran dasar BFI memberikan dampak pada aksi korporasi perusahaan terbuka tersebut.

Dengan diterbitkannya penetapan penundaan oleh PTUN terkait perkara dengan nomor register 120/G/2018/PTUN-Jkt, maka pemberlakuan perubahan anggaran dasar PTBFI yang sebelumnya telah disetujui atau dicatatkan melalui 10 keputusan Menkum HAM secara yuridis telah ditunda.

Konsekuensinya, susunan pemegang saham dan struktur permodalan PT BFI kembali kepada keadaan sebelum dilakukan pengalihan 32,32% saham dari seluruh saham yang yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada PT BFI milik Aryaputra pada 2001.

Adapun akta terakhir yang disahkan oleh Menkum HAM sebelum terjadi pengalihan saham adalah akta dengan nomor C-12.640.HT.01.04.TH.99 pada 8 Juli 1999 dan akta tersebut menurut putusan PTUN tetap berlaku samapi adanya putusan pengadilan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap.

Asido mengatakan, sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya penetapan penundaan ini, Menkum HAM telah memblokir profil perusahaan dan sistem adminsitrasi badan hukum. Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada satu pihakpun yang dapat melakukan aksi korporasi terkait PT BFI seperti melakukan perubahan anggaran dasar, perubahan struktur permodalan atau perdagangan saham maupun penjualan saham yang mengakibatkan kerugian lebih lanjut bagi Aryaputra.

“Penetapan penundaan secara yuridis merupakan suatu penetapan yang bersifat mengikat dan mempunyai kekuatan yang berlaku secara hukum atau binding and enforceable yang wajib dipatuhi oleh pihak-pihak terkait termasuk BEI, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga Penunjang Pasar Modal lainya serta masyarakat pada umumnya,” tuturnya.

Dia mengungkapkan meski Kementerian Hukum dan HAM serta PT BFI Finance Indonesia mengajukan proses banding, putusan penundaan tersebut tetap berlaku sampai ada satu putusan lain yang membatalkan penundaan tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia Tbk Anthony L.P. Hutapea menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 November 2018 terkait pembatalan keputusan-keputusan Tata Usaha Negara atas BFI Finance belum bisa dilaksanakan karena belum berkekuatan hukum tetap.

Adapun alasannya, kata dia, BFI Finance selaku Tergugat II Intervensi telah menyatakan banding atas putusan PTUN Jakarta tersebut. Demikian juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selaku Tergugat I telah menyatakan banding pada 21 November 2018. “Dengan demikian, putusan PTUN Jakarta belum efektif berlaku dan belum dapat dilaksanakan,” katanya.

Permohonan banding yang dilakukan itu lantaran, lanjut Anthony, lantaran putusan PTUN Jakarta tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan BFI Finance bahwa Putusan PK No. 240/2006 yang menjadi dalil Aryaputra itu, sudah berkali-kali dinyatakan tidak dapat dieksekusi (Non Executable) berdasarkan dua Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan lima Surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara ini bermula pada 2001 ketika saham 32,32% saham milik PT Aryaputra Teguharta dijual kepada pihak ketiga. Ketika itu BFI Finance Indonesia masih bernama PT Bunas Finance Indonesia Tbk.

Aryaputra kemudian mempersoalkan penjualan saham tersebut dan berujung pada putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung No. 240/2006. Dalam putusan itu, Aryaputra disebut merupakan pemilik sah 32,32% saham.

Putusan inkracht itu menyatakan memutuskan APT adalah pemilik sah (lawful owner) atas 32,32% saham di BFI, dan lebih lanjut pengadilan telah menghukum BFI, Francis Lay Sioe, Presiden Direktur BFI menjabat saat ini, Cornelius Henry, Komisaris BFI menjabat saat ini, dan Yan Peter Wangkar, pengurus BFI yang lama, sebagai pihak yang harus bertanggung jawab akibat beralihnya saham-saham APT. Mereka dihukum pengadilan untuk wajib menyerahkan kembali 32,32% saham milik APT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper