Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Habib Bahar bin Ali bin Smith Dilaporkan di Dua Tempat

Habib Bahar bin Ali bin Smith, penceramah asal Manado yang juga pendiri Majelis Pembela Rasulullah, dilaporkan di dua tempat. Ia dilaporkan di Badan Reserse Kriminal Polri dan  di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden.
Ilustrasi/fra.europa.eu-shutterstock
Ilustrasi/fra.europa.eu-shutterstock

Bisnis.com, JAKARTA — Habib Bahar bin Ali bin Smith, penceramah asal Manado yang juga pendiri Majelis Pembela Rasulullah, dilaporkan di dua tempat. Ia dilaporkan di Badan Reserse Kriminal Polri dan  di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden.

Dua laporan berbeda tersebut di antaranya oleh pelapor atas nama La Kamarudin, perwakilan Jokowi Mania di Bareskrim Polri dan atas nama Muannas Alaidid, ketua Cyber Indonesia di Polda Metro Jaya. Keduannya melaporkan Habib Bahar pada Rabu (28/11/2018).

"Kami relawan Jokowi Mania ingin Habib Bahar diproses secara hukum, siapa pun dia," ujar Rahmat, Ketua Jokowi Mania DKI Jakarta kepada Bisnis, Kamis (29/11/2018).

Jokowi Mania menyatakan isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial mengandung ujaran kebencian yang menyebut Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi presiden.

Sedangkan Muannas yang juga politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan Habib Bahar sebab menilai perkataannya dalam video tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang ulama atau penceramah.

"Ucapan Bahar mengerikan sekali kepada Kepala Negara. Kita harus lihat Pak Jokowi sebagai Presiden, Kepala Negara, dan Kepala Pemerintahan, jangan hanya pada pribadi. Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silakan tapi ya, jangan melecehkan seperti itu," Kata Muannas, melalui keterangan tertulis, Rabu (28/11/2018).

Atas perbuatannya, kini Habib Bahar bin Ali bin Smith akan menanggung laporan di Bareskrim dengan surat nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim dan Polda Metro Jaya dengan surat nomor LP No : TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus.

Pada kedua laporan tersebut tertulis sangkaan pasal tindak pidana yang serupa, yaitu Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU ITE, serta Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper