Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisa Dorong Ekonomi, Peran KPPU Harus Diperkuat

Anggota DPR menilai bahwa peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus lebih diperkuat karena berpotensi mendorong perekonomian.
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota DPR menilai bahwa peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus lebih diperkuat karena berpotensi mendorong perekonomian.

Salah satunya dengn merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang sejauh ini masih tersendat-sendat.

“KPPU perlu diperkuat agar dapat lebih optimal dalam mengawasi dan mendorong agar sistem persaingan usaha di indonesia ini lebih kompetitif dan bersaing sehat serta memajukan perekonomian indonesia,” ujar Eka Sastra, Anggota Komisi VI DPR Eka Sastra dalam keterangan tertulis, Selasa (27/11/2018).

Menurutnya, KPPU itu seharusnya memiliki peran sentral dalam dunia usaha di indonesia. Sebagai contoh, di negara lain, jika ada perusahaan yang ingin melakukan merger atau akuisisi, maka perusahaan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan ‘lampu hijau’ dari KPPU negara tersebut.

Lembaga persaingan di negara lain juga terlibat dalam pembuatan sebuah kebijakan, yaitu sebagai pembuat kajian apakah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tepat untuk menumbuhkan perekonomian bagi dunia usaha atau malah dapat memunculkan kolusi atau kartel.

Eka menyebut bahwa beberapa hal terkait dengan revisi UU, pertama, tentang ekstra teritorial. Dalam UU No. 5 Tahun 1999 itu yang bisa diperiksa oleh KPPU hanya pelaku usaha yang berdomisili di Indonesia. 

“Dalam RUU Persaingan Usaha ini, kita ingin memperluasnya dengan prinsip ekstra teritorial, di mana pun usaha itu berada, jika membuat dampak negatif di dunia usaha Indonesia, maka kita bisa kenakan sanksi,” ungkap alumni Pascasarjana Universitas Indonesia ini.

Kedua, mengenai denda yang dikenakan. Jika sebelumnya di UU yang lama denda maksimal hanya sampai Rp25 miliar, maka dalam RUU ini diusulkan agar KPPU bisa mengenakan denda sebesar 30% dari keuntungan yang didapatkan dari persaingan usaha yang tidak sehat itu.

Ketiga, terkait dengan kelembagaan, KPPU selama ini belum kuat secara aturan kelembagaan.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia menilai KPPU harus tetap eksis dan diperkuat agar independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, kata dia, KPPU merupakan salah satu lembaga yang lahir dari amanah reformasi untuk mendorong penataan sistem ekonomi yang berkeadilan.

Dia mengungkapkan bahwa saat krisis moneter, banyak pengusaha kelas kakap yang ambruk bahkan tidak sedikit yang melarikan diri dan membiarkan perekonomian negara ditopang oleh sektor usaha kecil dan menengah.

Namun, lanjutnya, di saat perekonomian sudah pulih, tidak sedikit pula kebijakan pemerintah yang memberikan ruang monopoli bagi pengusaha besar.

“Hal ini menyebabkan pengusaha kecil dan menengah sulit untuk naik kelas. Kalau naik kelas pun itu bukan karena by design, tetapi karena perjuangan mereka sendiri. Hal inilah yang menyebabkan pemerataan perekonomian tidak berjalan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper