Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yasonna Nilai Prolegnas 2018 Masih Jauh dari Harapan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang disiapkan oleh lembaga legislatif dan eksekutif untuk tahun 2018 masih jauh dari harapan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly/ANTARA-Wahyu Putro A
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly/ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang disiapkan oleh lembaga legislatif dan eksekutif untuk tahun 2018 masih jauh dari harapan.

Pasalnya, dari 50 draft Rancangan Undang-Undang dan Naskah Akademik (NA) yang disusun,  maksimal hanya 10 yang dapat diselesaikan.

"Saya jujur mengatakan bahwa target-target Prolegnas kita memang jauh dari harapan. Jadi, tiap tahun 50, yang selesai paling hebat 10," ujarnya saat menghadiri Diskusi Publik Paparan Hasil Review Putaran I & II United Nation Convention Against Coruption (UNCAC) di gedung Penunjang KPK, Selasa (27/11/2018).

Yasonna menegaskan hal tersebut yang membuat produktivitas dalam melahirkan perundang-undangan masih sangat terbatas.

Namun, dalam kondisi tersebut dirinya percaya bahwa Revisi UU Pemberantasan Tipikor yang inisiasi oleh KPK dan seluruh pemangku kepentingan ke dalam Prolegnas akan dimasukkan ke dalam Prolegnas dengan komitmen politik khusus.

Memang, dari 50 draft NA dan Undang-Undang yang disiapkan, hanya Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi yang tergolong ke dalam extraordinary crime tetapi tidak dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2018.

Yasonna mengatakan akan membuat semacam time table sebagai upaya mendorong agar Revisi UU Tipikor dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas, meskipun hal tersebut tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat.

"Hanya memang, kalau kita berbicara time table, terpaksa untuk pelaksaan politik tahun depan. Karena kalau sekarang ini sampai April (2018) itukan agak sulit mem-push perundang-undangan," ucapnya.

Terkait dengan kondisi KPK sendiri, Ketua KPK Agus Rahardjo menilai kondisi lembaga antikorupsi tersebut tidak begitu baik dibandingkan dengan lembaga yang sama dari negara-negara lain di kawasan Asean.

Dari 1999, jelas Agus, nilai Indeks Persepsi Korupsi KPK hanya 17 dan terendah di Asean. Kalah dengan Vietnam, Thailand, Filipina, Malaysia apalagi Singapura.

Kondisi tersebut yang kemudian dinilai genting oleh Agus Rahardjo sehingga perlu dilakukan perubahan UU Tipikor.

"Itu menurut saya sangat mendesak. Jadi, (revisi) UU No 31 tahun 1999 perlu dilakukan. Kalau kita lihat gentingnya di mana, kalau KPK tenaganya cukup hari ini, kita mau OTT (operasi tangkap tangan) tiap hari bisa," tutur Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper