Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Data Masjid dan Musala Tersedia di Aplikasi SIMAS

Untuk memudahkan akses publik, pendataan rumah ibadah, masjid dan musala dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid atau SIMAS.

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama terus melakukan pendataan rumah ibadah, masjid dan musala.

Untuk memudahkan akses publik, pendataan rumah ibadah, masjid dan musala dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid atau SIMAS.

"Hingga saat ini, data masjid dan musala yang telah diinput melalui aplikasi SIMAS sebanyak 511.899. Jumlah ini terdiri dari 242.823 masjid dan 269.076 musala," ujar Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/11/2018).

Menurut Mastuki, seluruh data masjid dan musala yang tersaji di SIMAS sudah memiliki nomor ID Nasional Masjid. Data itu mencakup nomor identifikasi masjid/musala, tipologi, lokasi, dan juga nomor urut pendataan. Data tersebut bisa diakses melalui http://simas.kemenag.go.id.

"Data pada SIMAS juga dilengkapi dengan GIS (Global Information System) sehingga lokasi masjid/musala dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia (citra satelit)," kata Mastuki.

Proses sosialisasi dan in put data masjid dan musala ke aplikasi SIMAS sudah dilakukan sejak 2014. Meski demikian, Mastuki mengakui belum semua masjid dan musala terdata di SIMAS. Namun, pendataan terus dilakukan oleh operator Kantor Urusan Agama (KUA). Harapannya, seluruh data masjid dan musala pada setiap kecamatan ter-input dalam SIMAS hingga 2019 mendatang.

Berdasarkan data terakhir yang dihimpun secara manual melalui Kanwil Kementerian Agama Provinsi, ada 741.991 rumah ibadah umat Islam di seluruh Indonesia, dengan rincian 296.797 masjid dan 445.194 musala.

Artinya, masih ada sekitar 230 ribuan data yang masih dalam proses verifikasi dan validasi untuk kemudian di-input ke dalam SIMAS.

"Ini jelas bukan data final. Karenanya, kami juga mengundang pengurus masjid dan musala untuk proaktif mendaftar, utamanya bagi mereka yang belum memiliki ID Nasional Masjid dan Musala," tutur Mastuki. "Caranya, silahkan datang ke KUA terdekat,” lanjutnya.

Di setiap KUA, lanjut Mastuki, Kemenag sudah menugaskan PNS yang secara khusus bertanggungjawab dalam input data.

Mekanisme ini dilakukan untuk memastikan entry dilakukan secara benar dan tepat sehingga data yang di-input akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, ada mekanisme kontrol atau pengecekan yang dilakukan administrator pusat melalui akurasi koordinat Google Map.

"Jika ada masjid/musala berdasarkan laporan terkena musibah seperti roboh/hancur akan dilakukan pembaruan data. Pembaruan data rumah ibadah selalu dilakukan seiring dengan perkembangan situasi di lapangan," jelasnya.

Kementerian Agama sangat konsen dalam pendataan rumah ibadah. Sebab, data masjid dan musala sangat penting dalam proses pemberdayaan, baik fisik maupun SDM pengelola (takmir). Aplikasi SIMAS dibangun dalam kerangka itu.

Aplikasi yang dibangun sejak 2013 ini didesain sebagai bentuk layanan publik dalam upaya meningkatkan kualitas pengeloaan dan pemberdayaan potensi masjid dan mushalla Indonesia.

Tujuan dari aplikasi ini adalah: (a) memperluas layanan informasi dan data kemasjidan; (b) identifikasi dan pemetaan potensi maupun problematika masjid untuk optimalisasi pemberdayaan masjid; dan (c) terwujudnya modernisasi layanan data bidang Kemasjidan.

Aplikasi SIMAS menggunakan platform realtime online berbasis web sehingga mempermudah para admin/operator (baik tingkat KUA Kecamatan maupun lainnya) dalam melakukan fungsi entry, verifikasi, dan validasi data masjid dan musala serta mempermudah mendapatkan dan menampilkan data kemasjidan dengan cepat kepada masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper