Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tuntut Hak Lelang PT NKE Dicabut. Ini Harapannya

Dalam tuntutannya, Kamis (22/11/2018), KPK meminta PT NKE didenda Rp1 miliar, uang pengganti Rp188,73 miliar, dan dicabut hak lelangnya selama dua tahun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- KPK berharap ada dua hal yang bisa dibangun secara lebih kuat setelah melayangkan  tuntutan terkait kasus PT Nusa Konstruksi Enjiniring. Tuntutan tersebut khususnya mengenai pencabutan hak lelang perusahaan selama dua tahun. 

Dalam tuntutannya, Kamis (22/11/2018), KPK meminta PT NKE didenda Rp1 miliar, uang pengganti Rp188,73 miliar, dan dicabut hak lelangnya selama dua tahun.

Pertama, KPK menggunakan pertimbangan korporasi berjanji dan mulai mengupayakan pembentukan lingkungan pencegahan di internal korporasi atau tata kelola perusahaan yang bebas korupsi sebagai alasan meringankan.

Kedua, KPK berharap hal ini tidak saja menjadi pesan bagi PT. DGI atau PT. NKE melainkan juga sekaligus pesan kepada seluruh perusahaan yang ada untuk serius menyusun tata kelola perusahaan yang bebas korupsi.

"Jika mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung 13 Tahun 2016, bahkan pada Pasal 4 ayat (2) telah diatur ketiadaan upaya korporasi menyusun tata kelola tersebut dapat menjadi salah satu unsur yang digunakan hakim untuk menilai kesalahan korporasi dan kemudian menjatuhkan pidana terhadap korporasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/11/2018).

PT NKE merupakan korporasi pertama yang dituntut pidana tambahan pencabutan hak bagi korporasi untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun, khususnya oleh KPK.

Hal tersebut didasarkan pada ketentuan di Pasal 35 ayat (1) angka 6 KUHP yang juga berlaku secara umum selain Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi yang berlaku khusus.

Febri melanjutkan, dalam kasus ini KPK memandang perbuatan PT. NKE sebagai korporasi yang diduga terbukti melakukan korupsi terkait sejumlah proyek pemerintah. KPK menilai sewajarnya PT NKE diberikan hukuman tambahan agar dicabut hak bagi korporasi mengikuti lelang proyek pemerintah selama batas waktu tertentu.

"Hal ini diharapkan benar-benar menjadi pembelajaran bagi terdakwa ataupun korporasi lain, bahwa jika korporasi melakukan korupsi, ada risiko korporasi tidak dapat melakukan sejumlah kegiatan bisnisnya," jelas Febri.

Sementara itu, Investor Relations PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Djohan Halim mengatakan pihaknya belum dapat berkomentar terkait dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Belum bisa saya komentari, tuntutannya belum saya pelajari," ucapnya kepada Bisnis, Jumat (23/11/2018).

KPK berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan tuntutan dengan seadil-adilnya. KPK beranggapan korupsi yang dilakukan korporasi jauh lebih berisiko merugikan dan berdampak lebih besar, apalagi jika hal tersebut dilakukan secara sistematis.

Terhadap seluruh korporasi, KPK mengingatkan pada seluruh korporasi agar mematuhi prinsip-prinsip antikorupsi, mulai dari mengikuti proses lelang sesuai aturan yang berlaku, tidak memberikan suap, gratifikasi, uang pelicin atau fasilitas-fasilitas yang dilarang oleh aturan hukum pada para pejabat di Indonesia.

"Jika korporasi mematuhi hal ini, diharapkan ketentuan pidana tentang korporasi dapat berkontribusi positif mendorong persaingan yang lebih sehat berdasarkan kompetensi dan keunggulan yang dikembangkan. Jangan sampai korporasi beroperasi melakukan persaingan dengan mengandalkan suap dan nepotisme," tegas Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper