Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejari Mataram Tunda Eksekusi Baiq Nuril

Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, akhirnya menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun menyusul keputusan penundaan oleh Kejaksaan Agung.
Aktivis perempuan yang juga anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi Baiq Nuril Maknun (tengah) terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik saat jumpa pers di Fakultas Hukum Unram, Mataram, NTB, Selasa (20/11/2018). Rieke Diah Pitaloka mendesak Mahkamah Agung agar segera mengirim salinan putusan agar bisa dijadikan dasar Peninjauan Kembali (PK) untuk membela Nuril./Antara-Hero
Aktivis perempuan yang juga anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi Baiq Nuril Maknun (tengah) terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik saat jumpa pers di Fakultas Hukum Unram, Mataram, NTB, Selasa (20/11/2018). Rieke Diah Pitaloka mendesak Mahkamah Agung agar segera mengirim salinan putusan agar bisa dijadikan dasar Peninjauan Kembali (PK) untuk membela Nuril./Antara-Hero

Bisnis.com, MATARAM – Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, akhirnya menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun menyusul keputusan penundaan oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram I Ketut Sumadana, mengatakan penundaan eksekusi terhadap Baiq Nuril Maknun berdasarkan sejumlah pertimbangan.

"Pertimbangannya demi hukum, kemanusiaan dan keadilan," ujarnya saat ditemui di kantornya di Mataram, Rabu (21/11/2018).

Ia menegaskan pihaknya sangat menghormati apa yang telah diputuskan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunda eksekusi terhadap terdakwa Baiq Nuril Maknun.

Meski secara fisik pihaknya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Salinan penundaan kita belum terima dari MA. Tapi meski tanpa itu tidak juga jadi masalah," ujarnya.

Menurut dia, putusan penundaan tersebut tidak hanya kepada Baiq Nuril, tapi juga penegakan hukum bagi semuanya yang sudah diputus proses oleh MA.

"Jadi semua ini untuk penegakan hukum, bukan karena kepentingan Ibu Nuril tapi juga kejaksaan," katanya.

Diketahui, kasus ini menyedot perhatian masyarakat, di antaranya media sosial dan juga mencetuskan berbagai demonstrasi membela Nuril, yang dinilai sedang membela martabatnya. Sebagian ahli hukum pidana juga menilai hal serupa.

Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari Kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Terpidana kasus ITE, Baiq Nuril Maknun menyampaikan rasa terimakasih atas perhatian dan kepedulian yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kasus yang menimpanya.

"Saya menyampaikan rasa terimakasih pada Presiden yang sudah mendukung saya untuk mencari keadilan," kata Nuril di Mataram, Selasa.

Baiq Nuril didampingi kuasa hukumnya, Joko Dumadi dan Hendro Purba menyampaikan itu dalam jumpa pers di gedung Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram). Hadir bersama Nuril, Anggota DPR RI dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka.

Nuril mengatakan, berita tentang penundaan eksekusi dirinya yang dikeluarkan Kejaksaan Agung, merupakan bentuk dukungan moril dari Presiden Jokowi dan banyak masyarakat Indonesia yang sudah peduli pada dirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper