Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSI Apresiasi Permohonan Maaf Penyebar Foto Seksi Grace, Upayakan Cabut Laporan

PSI Apresiasi Permohonan Maaf Penyebar Foto Seksi Grace, Upayakan Cabut Laporan
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie/Antara-Try Reza Essra
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie/Antara-Try Reza Essra

Bisnis.com, JAKARTA — Pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi permohonan maaf dari salah satu penyebar hoaks foto seksi Grace Natalie, Ketua Umum PSI.

SIMAK: Grace Natalie Tolak Agama Dilacurkan Demi Kepentingan Politik

Topan Pratama, salah satu pemilik akun yang dilaporan PSI ke Polda Metro Jaya pada Rabu (14/11/2018), telah meminta maaf secara langsung pada wanita yang akrab disapa Sis Grace ini di kantor DPP PSI pada Senin (19/11/2018).

Muannas Alaidid, kuasa hukum sekaligus calon legislatif dari PSI, menyatakan bahwa PSI mengapresiasi itikad baik dari Topan ataupun para terlapor lain untuk meminta maaf secara baik-baik pada Sis Grace.

"Terhadap terlapor lainnya, kami sangat mengapresiasi bila atas dasar kesadaran sendiri tanpa tekanan pihak manapun segera meminta maaf," ungkap Muannas kepada Bisnis pada Senin (19/11/2018).

Muannas menilai pihaknya akan mengupayakan adanya pencabutan laporan untuk para terlapor yang telah meminta maaf. Tetapi Muannas menyatakan pencabutan laporan tidak bisa serta-merta menghentikan proses hukum yang berjalan, sebab terdapat delik biasa dalam laporan tersebut.

Dalam delik biasa, ujarnya, walaupun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.

Muannas memaparkan PSI hanya berkewenangan mengentikan proses hukum untuk Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang termasuk delik aduan. Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian dan Pasal 4 UU Pornografi, merupakan delik biasa.

"Nah, delik biasa ini harus ada persetujuan dari Polri. Tapi kami upayakan agar dipertimbangkan untuk bisa dicabut [bila terlapor meminta maaf]. Namun, belum bisa dipastikan," ungkap Muannas.

Sebelumnya PSI secara resmi melaporkan total enam akun ujaran kebencian dengan surat LP/6220/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, dengan akun terlapor dari Facebook yaitu Srikandi Rahayu Ningsih, Rudy Hadi Saputra, Ira Adriana, Naadirah Nasution, Topan Pratama Siregar, serta @achysaputra dari Instagram.

PSI menganggap akun tersebut telah menyerang kehormatan partai dengan menyebarkan hoaks berupa foto seksi Grace Natalie hasil editan, dan melakukan ujaran kebencian dengan menyebut Sis Grace sebagai pelacur pada Selasa (13/11/2018).

Muannas berpendapat pelaporan ini merupakan komitmen PSI untuk memerangi hoaks dan mengingatkan khalayak agar jangan ada lagi yang menyebarkan hoaks dengan mudahnya.

"Kami sudah serahkan kasus ini kepada pihak berwenang, silahkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kami siap ikuti mekanisme hukumnya," kata Muannas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper