Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komnas Perempuan dan Baiq Nuril Laporkan Pelecehan Seksual

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan telah berkoordinasi dengan kuasa hukum korban pelecehan seksual Baiq Nuril agar melaporkan kasusnya ke ranah hukum.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana Manalu (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait peraturan daerah yang diskriminatif, terutama kepada perempuan, di Jakarta, Senin (19/11)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana Manalu (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait peraturan daerah yang diskriminatif, terutama kepada perempuan, di Jakarta, Senin (19/11)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan telah berkoordinasi dengan kuasa hukum korban pelecehan seksual Baiq Nuril agar melaporkan kasusnya ke ranah hukum.

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana Manalu mengatakan bahwa karena pelaku memiliki jabatan di pemerintahan, maka penoda bisa masuk ke proses pengadilan.

“Nah, selain itu juga Komnas Perempuan meminta kepada Jaksa Agung, dalam hal ini kami mengupayakan supaya pelaksanaan eksekusi bisa ditunda, apalagi salinan putusan juga belum keluar,” katanya di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (19/10/2018).

Hal ini karena jelas Azriani bahwa hukum acara mengatur agar pelaksanaan putusan baru bisa dilakukan setelah salinan putusan disampaikan.

Pada saat yang bersamaan, kuasa hukum Nuril juga sedang merencanakan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan. 

“Pengacara Baiq Nuril sedang melakukan persiapan memelajari hal-hal karena PK kan ada persyaratan yang harus dilalui,” ucapnya.

Nuril menjadi perbincangan hangat karena dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung disebabkan merekam perilaku mesum Kepala SMAN 7 Mataram yang menggoda dan berkata kotor berbau mesum pada 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper