Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatra Utara, ke tingkat penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka.
Tiga orang tersangka tersebut, yaitu:
•Remigo Yolando Berutu, Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016- 2021
•David Anderson Karosekali, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat
•Hendriko Sembiring, swasta
"KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus berulang," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Minggu (18/11/2018).
OTT bermula dari 17 November 2018 sekitar pukul 23.55 ketika KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang kepada Remigo Yolando Berutu.
Kemudian, di kediaman Remigo KPK mengamankan David Anderson Karosekali sesaat setelah penyerahan terjadi.
"Dari lokasi, diamankan uang senilai Rp150 juta yang dimasukkan dalam tas kertas," lanjut Agus.
Remigo diduga menginstruksikan kepada para Kepala Dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek di Kabupaten Pakpak Bharat.
Remigo diduga juga menerima pemberian-pemberian lainnya terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana.
Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan
Terkait dengan kasus yang melibatkan istri Remigo, Agus mengatakan hal tersebut tengah dipelajari oleh KPK.
"Sedang kami pelajari kasusnya apa, sedang ditangani oleh penegak hukum siapa, ini sedang kami dalami," terang Agus.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel