Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Timses Jokowi Desak Terobosan Hukum Baru untuk Pemilih di Rumah Sakit

Bisnis.com, JAKARTA Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin mendesak penyelenggara pemilu untuk membuat terobosan hukum baru untuk masyarakat yang memiliki hak pilih di rumah sakit.
Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin berfoto bersama sebelum rapat kerja nasional di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/10)./Bisnis-Peni Widarti
Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin berfoto bersama sebelum rapat kerja nasional di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/10)./Bisnis-Peni Widarti

Bisnis.com, JAKARTA — Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin mendesak penyelenggara pemilu untuk membuat terobosan hukum baru untuk masyarakat yang memiliki hak pilih di rumah sakit.

Putu Artha, Wakil Direktur Saksi I TKN Jokowi-Ma’ruf Amin yang juga mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, menjelaskan bahwa pada Pemilu 2014, seseorang dapat mengurus surat kepindahan pemilih selambat-lambatnya 7 hari sebelum pencoblosan.

Namun, peraturan tersebut diubah pada tahun 2017 lalu, pada peraturan tersebut pemilih dapat mengurus kepindahan memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum pencoblosan.

“Tapi kalau di UU sekarang, UU No. 7 tahun 2017, pindah memilih itu harus dilakukan 30 hari sebelum coblosan,” ujarnya di Rumah Cemara 19, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Dengan undang-undang baru tersebut, ia mempertanyakan nasib masyarakat yang memiliki hak pilih namun harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Die menjelaskan apabila merujuk dengan undang-undang tersebut, masyarakat yang mejalani perawatan di rumah sakit tidak dapat mengurus surat kepindahan memilih.

“Artinya, kalau kemudian orang opname di RS di seluruh indonesia dia setelah tanggal 17 maret dia opname, berarti dia kan di situ diam. Tidak bisa pindah. Jadi, tidak bisa dia urus surat formulir a5 untuk dilayani di RS,” jelasnya.

Melihat permasalah tersebut, Putu mendesak penyelenggara pemilu untuk melakukan suatu terobosan hukum agar masyarakat yang menjalani perawatan tidak kehilangan hak pilihnya.

“Ini pasti RS tidak ada suaranya kalau tidak ada terobosan hukum. Apakah UU, kemudian di Perppu kan atau keputusan seperti apa, atau UU itu harus dirapikan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper