Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Perbolehkan Pengurus Partai Menjadi Senator, KPU Cari Cara Jalan Terbaik 

Komisi Pemilihan Umum terus mencari cara terbaik menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan pengurus partai menjadi senator tanpa mengindahkan undang-undang.
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (tengah) didampingi Wakil Ketua DPD Nono Sampono (kiri) dan Darmayanti Lubis (kanan) saat memimpin sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017)./ANTARA-M Agung Rajasa
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (tengah) didampingi Wakil Ketua DPD Nono Sampono (kiri) dan Darmayanti Lubis (kanan) saat memimpin sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum terus mencari cara terbaik menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan pengurus partai menjadi senator tanpa mengindahkan undang-undang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa dalam kondisi sesulit apa pun KPU harus bisa mengambil kebijakan.

“KPU tidak bisa terus-menerus tidak mengambil keputusan. Nanti tidak ada kepastian hukum. Nah, dalam rangka mengambil kepastian hukum itu, KPU akan memutuskan,” katanya di Jakarta, Kamis (15/11/2018) malam.

Sebelumnya MA telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait norma pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kemudian dalam Putusan nomor 65 P/HUM/2018, MA membatalkan pemberlakuan Pasal 60A PKPU nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang mengatur syarat pengunduran diri pengurus partai politik bila mendaftar sebagai calon senator.

MA menganggap norma tersebut tidak menjamin azas kepastian hukum sesuai ketentuan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Padahal, putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli lalu menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD.

Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang nomor 24/2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8/2011, MK menjelaskan bahwa putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Itu berarti sejak pemilu 2019 hingga seterusnya pengurus partai tidak bisa mendaftarkan diri sebagai caleg DPD.

Melihat dua putusan yang berbeda ini, solusi yang mungkin bisa dilakukan jelas Wahyu adalah menjadikan OSO sebagai calon anggota DPD dan memasukkannya ke dalam daftar calon tetap.

“Tetapi apabila yang bersangkutan terpilih, maka dia harus mengundurkan diri dari jabatan pengurus parpol. Ini kan win-win solution. Putusan MA dapat dilaksanakan, namun juga putusan MK kita jadikan pedoman. Jadi begitu,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper