Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

30 Hari Selesaikan DPT, Ini yang Harus Diperbaiki KPU

Komisi Pemilihan Umum diberi perpanjangan untuk melakukan penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan jilid dua selama 30 hari. Ada beberapa catatan yang harus disempurnakan.
Mengecek akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di laman https://sidalih3.kpu.go.id.
Mengecek akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di laman https://sidalih3.kpu.go.id.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum diberi perpanjangan untuk melakukan penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan jilid dua selama 30 hari. Ada beberapa catatan yang harus disempurnakan. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mempertimbangkan kembali efektivitas pengggunaan sistem informasi data pemilih (Sidalih) yang sering kali eror dalam proses sistem pendaftaran dalam Pemilu 2019.

“Kedua mengakomodasi pemilih yang sedang proses dan belum melakukan perekaman KTP-Elektronik ke dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan dua,” katanya di Jakarta, Kamis, (15/11/2018).

Abhan menjelaskan bahwa KPU juga berkoordinasi dengan pemerintah yang membidangi lembaga pemasyarakatan untuk menjamin hak pilih dan pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) serta pencatatan warga Indonesia yang di luar negeri untuk menjamin hak pilih.

“Selanjutnya KPU melakukan pengelompokan ulang atau re-grouping pembentukan TPS dengan prinsip mempermudah daya jangka pemilih,” ungkapnya.

KPU juga dalam 30 hari ke depan harus memasukkan pemilih potensial yang tidak memiliki KTP ke dalam DPTHP-2. Agar bisa terlaksana dengan baik, KPU perlu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil.

Rekomendasi lainnya adalah memberikan Lampiran Berita Acara DPTHP-2 sesuai nama dan tempat tinggal kepada Bawaslu untuk dicermati kembali dan memastikan akurasi dan kesesuaian data pemilih dengan berita acara beserta Lampirannya berdasarkan data mutakhir dari sistem informasi data pemilih.

“Terakhir melanjutkan proses pencocokan dan penelitian terbatas hasil analisis Dukcapil terutama di kabupaten/kota yang belum seluruhnya dilakukan,” jelas Abhan.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, terdapat 27 provinsi yang telah selesai melakukan rekapitulasi sesuai dengan jadwal hari ini. Sementara 7 daerah yang belum selesai yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Sulawesi Tenggara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper