Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Gugatan Praperadilan SP3 Perkara Sukmawati Kembali Digelar

JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang telah dilayangkan kuasa hukum GNPF Ulama, PA 212 dan Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) terhadap Bareskrim Mabes Polri.
Humas Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin/Antara
Humas Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin/Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang telah dilayangkan kuasa hukum GNPF Ulama, PA 212 dan Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) terhadap Bareskrim Mabes Polri.
 
Bareskrim Mabes Polri digugat lantaran menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan tindak pidana penistaan agama saat membacakan puisi berjudul Ibu Indonesia di Indonesia Fashion Week 2018.
 
Salah satu tim penggugat, Novel Bamukmin menilai ada beberapa kesalahan yang dilakukan Bareskrim Polri terkait penerbitan SP3 tersebut. Pertama, tidak ada gelar perkara (ekspose) yang jelas,. Kedua, tidak ada saksi fakta maupun saksi ahli dari pihak pelapor yang dimintai keterangan terkait perkara Sukmawati itu, sehingga penerbitan SP3 tersebut dinilai banyak kesalahan prosedural.
 
"Kami juga sebagai pelapor dan advokat tidak pernah dilibatkan selama kasus ini ditangani Kepolisian. Ini yang menjadi landasan gugatan praperadilan kami," tuturnya, Senin (12/11/2018).
 
Sidang gugatan praperadilan yang pertama pada Senin (5/11/2018), batal digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tergugat Bareskrim Mabes Polri tidak hadir, sehingga diundur pada Senin (12/11/2018).
 
Hari ini, agenda sidang gugatan praperadilan tersebut adalah pembacaan permohonan gugatan dari pihak penggugat. Kemudian, besok (13/11/2018) tergugat akan memberikan jawaban atas permohonan itu.
 
Menurut Novel, pihaknya juga sudah menyiapkan banyak bukti yang akan disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim pada Selasa (13/11/2018) terkait kejanggalan penerbitan SP3 tersebut. Bareskrim Mabes Polri juga akan menyampaikan bukti terkait kasus Sukmawati pada hari yang sama.
 
"Intinya nanti kesimpulan dari pemohon dan termohon ini akan disampaikan Majelis Hakim pada Jumat (16/11/2018) dan pembacaan putusan akan dilakukan pada Rabu (21/11/2018). Intinya sidang hari ini adalah pembacaan permohonan," katanya.
 
Seperti diketahui, Persaudaraan Alumni  212 telah mempolisikan Sukmawati Soekarnoputeri ‎dengan nomor laporan: LP/455/IV/2018/Bareskrim Polri tertanggal 4 April 2018. Sukma dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama Islam melalui puisi yang dibacakan rangkaian kegiatan Indonesia Fashion Week 2018.
 
Pada puisi Ibu Indonesia yang dibacakan Sukmawati, disebutkan kidung Ibu disamakan dengan adzan Masjid. Padahal menurut Persaudaraan Alumni 212,  suara adzan Masjid dinilai sangat sakral dan tidak bisa disetarakan denga kidung Ibu pada puisi itu.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper