Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Bantah Jaksa Chuck Suryosumpeno Kerap Mangkir dari Pemeriksaan

Bantahan pihak Chuck disampaikan tim pengacaranya terkait tuduhan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyebutkan Chuck kerap mangkir dari jadwal pemeriksaan sebagai saksi.
Chuck Suryosumpeno/Antara
Chuck Suryosumpeno/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Pihak jaksa senior Chuck Suryosumpeno membantah tuduhan kerap mangkir dari jadwal pemeriksaan sebagai saksi.

Bantahan pihak Chuck disampaikan tim pengacaranya terkait tuduhan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyebutkan Chuck kerap mangkir dari jadwal pemeriksaan sebagai saksi.

Pengacara Chuck, Sandra Nangoy mengklarifikasi kliennya tidak pernah mangkir dari jadwal panggilan selama 3,5 tahun menjadi saksi.

"Kecuali sakit dan pasti ada surat keterangan dokter," kata Sandra di Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Bahkan Sandra mengatakan kliennya mengirimkan surat permintaan penundaan panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka kepada Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menganggap penetapan jaksa Chuck sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi merupakan kepanikan dari petinggi Kejagung.

"Pemidanaan Jaksa Chuck sebagai kejahatan berbungkus kewenangan Jaksa Agung untuk mempidanakan jaksa berprestasi itu," ujar Haris yang juga mantan Ketua Kontras.

Haris menduga petinggi Kejagung memiliki motivasi tersembunyi untuk mempidanakan Chuck karena pendiri Satuan Tugas Aset Kejagung yang dianggap mengetahui potensi aset koruptor untuk diambil negara.

Chuck pernah menjabat Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) dan Ketua Pusat Pemulihan Aset Kejagung periode 2014-2015 yang mampu memulihkan aset Rp3,5 triliun.

Penetapan tersangka atas Chuck Suryosumpeno diketahui bertepatan saat Mahkamah Agung mengunggah putusan PK atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada laman website-nya pada 23 Oktober 2018.

Berdasarkan Putusan PK bernomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018, MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut.

"Mewajibkan tergugat (Prasetyo) untuk mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015, tanggal 18 November 2015," tertulis dalam putusan MA.

Selain itu, Prasetyo diwajibkan merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan penggugat (Chuck) berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper