Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Iklan Jokowi-Ma’ruf Tidak Melanggar, KPU Harap Peserta Lain Ikuti Aturan

Komisi Pemilihan Umum meminta semua peserta pemilu baik itu presiden maupun legislatif 2019 menahan diri untuk tidak beriklan di media massa sampai jadwal yang sudah ditetapkan.
Pasangan calon Presiden Joko Widodo (kiri) dan calon Wakil Presiden Maruf Amin, di sela-sela pengambilan undian nomor urut untuk Pilpres 2019, di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (21/9/2018)./Reuters-Willy Kurniawan
Pasangan calon Presiden Joko Widodo (kiri) dan calon Wakil Presiden Maruf Amin, di sela-sela pengambilan undian nomor urut untuk Pilpres 2019, di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (21/9/2018)./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum meminta semua peserta pemilu baik itu presiden maupun legislatif 2019 menahan diri untuk tidak beriklan di media massa sampai jadwal yang sudah ditetapkan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa partai politik dan peserta lain menghormati jadwal, tahapan, dan program kampanye yang sudah dibuat melalui peraturan KPU.

“Iklan kampanye itu mulai berlangsung selama 21 hari mulai dari 24 maret 2019 sampai 13 April 2019,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (7/11/2018).

Harapan ini setelah ada putusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaan Agung memutuskan iklan Joko Widodo-Ma’ruf Amin di media cetak tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Putusan tersebut sebenarnya ada dua perbedaan. Kepolisian dan Kejaksaan menyimpulan bahwa iklan Jokowi-Ma’ruf bukan merupakan tindak pidana pemilu karena KPU belum menetapkan jadwal iklan kampanye di media massa.

Sementara itu Bawaslu menganggap bahwa iklan tersebut melanggar ketentuan karena berdasarkan Undang-Undang nomor 7/2017 dijelaskan bahwa kampanye melalui media cetak hanya bisa dilakukan pada 24 Maret-13 April 2019.

Dugaan pelanggaran ini berawal pada Rabu (17/10/2018) saat beredarnya iklan di media cetak nasional yang meminta donasi untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf. Iklan tersebut terpampang wajah kedua pasangan calon beserta nomor urutnya dan beberapa potongan visi misi Jokowi-Ma’ruf.

Berdasarkan UU 7/2017 pasal 1 tertulis kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper