Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Didorong Jatuhkan Sanksi Administrasi kepada TKN Jokowi-Ma'ruf Amin. Ini Alasannya

Bawaslu dipandang perlu memberikan sanksi administrasi karena Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah memasang iklan dan memajang nomor rekening di media cetak, meski laporan soal pelanggaran kampanye tersebut dinyatakan dihentikan.
Dari kiri ke kanan, anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu Abhan, dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Rabu (18/7/2018)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Dari kiri ke kanan, anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu Abhan, dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Rabu (18/7/2018)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum didorong untuk menunjukkan wibawanya dengan menjatuhkan sanksi terhadap Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin.

Bawaslu dipandang perlu memberikan sanksi administrasi karena Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah memasang iklan dan memajang nomor rekening di media cetak, meski laporan soal pelanggaran kampanye tersebut dinyatakan dihentikan.

"Kalau Bawaslu yakin betul ini terjadi pelanggaran, maka ada mekanisme sanksi yang harus didorong, misalnya, pidana tidak bisa apa mekanisme sanksi administrasi yang harus dilakukan," ujar Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inosiatif Veri Junaidi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Sanksi dari Bawaslu dinilainya penting agar proses penegakan hukum tidak surut dan agar tidak semakin banyak pihak yang melakukan pelanggaran serupa.

"Supaya tidak ada anggapan oke sepanjang tidak ada keputusan KPU tidak ada yang dilanggar itu meyakinkan pelanggaran, meski substansi sudah kena. Minimal dikasih teguran yang kalian lakukan salah, jangan sampai dijustifikasi," ucap Veri.

Veri mengatakan dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Polri dan Kejaksaan, Bawaslu tetap sebagai koordinator sehingga semestinya perannya dapat didorong lebih optimal.

Meski begitu, Veri mengakui Bawaslu tidak dapat memaksakan ditemukannya pelanggaran dalam laporan untuk tetap diproses karena selanjutnya yang akan menyidik adalah Polri.

"Tujuan Gakkumdu sinkron pemahaman, kalau kemudian dua pihak tidak sepakat akan percuma dalam proses penegakan hukum selanjutnya," ujar Veri.

Bawaslu, menurut dia, harus menjelaskan tidak dapat ditindaklanjuti suatu laporan karena berhenti di Bawaslu atau pihak lain agar diketahui secara umum.

Ada pun sebanyak dua laporan dugaan kampanye di luar jadwal oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin berupa iklan di media cetak dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana pemilu.

Bawaslu menyimpulkan iklan di media cetak tersebut merupakan kampanye di luar jadwal sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018. Sementara itu Kepolisian dan Kejaksaan menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana pemilu karena KPU belum menetapkan jadwal kampanye di media massa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper