Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Ungkap Temuan Dugaan Pelanggaran Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Rabu

Badan Pengawas Pemilu akan memutus hasil temuan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Rabu (7/11/2018).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan./JIBI/BISNIS/Jaffry Prabu Prakoso
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan./JIBI/BISNIS/Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu akan memutus hasil temuan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Rabu (7/11/2018).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan sampai saat ini semua informasi masih dalam pembahasan dan belum diputuskan.

“[Keterangan yang digali dari tim kampanye] itu masih bagian dari kajian kami. Kami tidak bisa share,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Sementara itu, kemungkinan memanggil pihak lain dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf termasuk mengundang ketua tim Erick Thohir akan dilakukan jika masih ada keterangan yang kurang.

“Apakah nanti itu cukup atau tidak, ya kami masih diskusikan,” ujar Abhan.

Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan dua kali klarifikasi kepada TKN setelah Kamis kemarin ada beberapa pertanyaan yang belum bisa dijawab dan hari ini meminta keterangan tambahan. 

Ini terkait beredarnya iklan di media cetak nasional yang meminta donasi untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf. Iklan tersebut terpampang wajah kedua pasangan calon beserta nomor urutnya dan beberapa potongan visi misi Jokowi-Ma’ruf.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 1 tertulis kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Di sisi lain, kampanye melalui media cetak dijelaskan Pasal 276 hanya boleh dilakukan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang.

Mengacu UU tersebut, iklan kampanye melalui media massa sebenarnya sudah difasilitasi KPU mulai 24 Maret hingga 13 April 2019.

Sementara itu, Pasal 492 tertuang setiap orang yang melanggar Pasal 276 dipidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper