Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi-Ma'ruf Iklan di Koran, Tim Sukses Akui Ada Salah Komunikasi

Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja Joko Widodo-Ma’ruf Amin kembali diperiksa atas temuan dugaan pelanggaran kampanye di media cetak beberapa hari yang lalu.
Calon Presiden Joko Widodo (kiri) memasang stiker pada dada kiri Calon Wapres Ma'ruf Amin (kanan) usai pengundian nomor urut Pemilu Presiden 2019 di Jakarta, Jumat (21/9/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Calon Presiden Joko Widodo (kiri) memasang stiker pada dada kiri Calon Wapres Ma'ruf Amin (kanan) usai pengundian nomor urut Pemilu Presiden 2019 di Jakarta, Jumat (21/9/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja Joko Widodo-Ma’ruf Amin kembali diperiksa atas temuan dugaan pelanggaran kampanye di media cetak beberapa hari yang lalu.
 
Direktur Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin Ade Irfan Pulungan mengakui bahwa ada salah komunikasi antara tim sehingga pada iklan yang tujuannya meminta dana tersebut diduga masuk kriteria kampanye. 
 
“Bukan pemasangan iklan sebenarnya. Itu kan sosialisasi rekening. Jadi di TKN itu tak punya niat untuk pemasangan iklannya,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (5/11/2018).
 
Karena hanya ingin meminta donasi, jelas Irfan, partai pengusung peserta pemilihan presiden (Pilpres) nomor urut 01 ini tidak punya keinginan untuk melanggar aturan yang ada.
 
“Sebelumnya kami sudah melakukan konsultasi-konsultasi terhadap masalah itu dan kami bukan terhadap masalah iklannya. Bukan. Kami enggak melihat itu sebuah iklan,” terangnya.
 
Ini adalah permintaan klarifikasi kedua TKN setelah pemeriksaan pertama pada Kamis (1/11). Ketika itu, ada beberapa pertanyaan yang belum bisa dijawab.

Irfan memastikan tidak akan ada pemeriksaan tambahan lagi.
 
Sebelumnya, beredar iklan di media cetak nasional yang meminta donasi untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf. Dalam iklan tersebut terpampang wajah kedua pasangan calon beserta nomor urutnya dan beberapa potongan visi misi Jokowi-Ma’ruf.
 
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.
 
Di sisi lain, Pasal 276 UU 7/2017 menyatakan kampanye melalui media cetak hanya boleh dilakukan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang.
 
Mengacu UU tersebut, iklan kampanye melalui media massa sebenarnya sudah difasilitasi KPU untuk dilakukan pada 24 Maret-13 April 2019.
 
Sementara itu, dalam Pasal 492 UU 7/2017 tertuang bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 276 dipidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper