Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Pelanggaran Kampanye Luhut dan Sri Mulyani Diputus Pekan Depan

Badan Pengawas Pemilu telah memeriksa terlapor dugaan pelanggaran kampanye saat acara Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia, yaitu Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan serta Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan sesuai menjalani pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jumat (2/11/2018). Pemeriksaan terkait aduan dugaan pelanggaran kampanye./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan sesuai menjalani pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jumat (2/11/2018). Pemeriksaan terkait aduan dugaan pelanggaran kampanye./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu telah memeriksa terlapor dugaan pelanggaran kampanye saat acara Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia, yaitu Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan serta Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kampanye paling lambat diputus pada 6 November mendatang.

“Kami belum bisa ambil kesimpulan. Nanti setelah kami mengkaji kembali hasil klarifikasi, kami kaitkan dengan barang bukti, isi laporan, keterangan saksi, kemudian kesimpulan. Setelah ini kami akan lakukan analisis karena sudah selesai kami sudah periksa pelapor, saksi, dan terlapor,” katanya di Gedung Bawaslu, Jumat (2/11/2018).

Ratna menjelaskan bahwa Luhut dan Ani telah menjelaskan maksud simbol satu jari dan apa yang terjadi ketika acara berlangsung.

Sementara itu jika laporan ini terbukti memenuhi unsur pelanggaran, maka Bawaslu akan meneruskan ke kepolisian.

Luhut dan Ani sebelumnya mengoreksi pose dua jari Managing Director IMF Christitine Lagarde menjadi satu jari saat foto bersama saat penutupan acara tahunan Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia.

Atas perbuatan itu, keduanya dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran kampanye oleh pelapor seorang warga bernama Dahlan Pido dan Advokat Nusantara.

Mengacu pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 huruf h, peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam kampanye.

Sementara itu pasal 282 dan 283 menerangkan bahwa pejabat negara tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu pihak peserta pemilu.

Jika terbukti bersalah, pasal 547 tertera sanksi yang akkan dikenakan paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper