Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa Bawaslu, Luhut: Boro-Boro Mikir Kampanye

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan selesai melakukan konfirmasi oleh Badan Pengawas Pemilu terkait aduan dugaan pelanggaran kampanye. 
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan sesuai menjalani pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jumat (2/11/2018). Pemeriksaan terkait aduan dugaan pelanggaran kampanye./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan sesuai menjalani pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jumat (2/11/2018). Pemeriksaan terkait aduan dugaan pelanggaran kampanye./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan selesai melakukan konfirmasi oleh Badan Pengawas Pemilu terkait aduan dugaan pelanggaran kampanye. 

Luhut diminta kronologi kejadian saat memberikan simbol satu jari pada acara tahunan Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia atau IMF-WB.

Dia mengklaim bahwa kejadian itu terjadi secara spontan karena sedang meluapkan kegembiraan.

“Boro-boro mikir kampanye, kita masih sibuk dengan kerja di sana. Kan semua tidak ada dalam urusan kampanye,” katanya usai diperiksa, Jumat (2/11/2018).

Luhut menjelaskan bahwa dia bersama Direktur Pelaksanan IMF Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia Kim Yong Jim sangat puas karena tidak terbayangkan Indonesia mampu membuat pertemuan tahunan ini pada tataran kelas dunia. 

Di sisi lain Luhut yakin tidak melanggar kampanye karena setelah membaca regulasi tidak ada yang disalahi.

Sebelumnya Luhut dan Mulyani mengoreksi pose dua jari Managing Director IMF Christitine Lagarde menjadi satu jari saat foto bersama.

Atas perbuatan itu, keduanya dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran kampanye oleh pelapor seorang warga bernama Dahlan Pido dan Advokat Nusantara.

Mengacu pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 huruf h, peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam kampanye.

Sementara itu pasal 282 dan 283 menerangkan bahwa pejabat negara tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu pihak peserta pemilu.

Jika terbukti bersalah, pasal 547 tertera sanksi yang akkan dikenakan paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper