Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Lampung Selatan : KPK Panggil 3 Saksi untuk Zainuddin Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (1/11/2018), mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan.
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (tengah) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (tengah) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (1/11/2018), mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan.

Terhadap adik Zulkifli Hasan yang menjabat Ketua Umum PAN tersebut, KPK memanggil Direktur PT Baramega Citra Mulia Persada tahun 2012, Sutarno; Direktur PT Baramega Citra Mulia Persada tahun 2012, Rudy Ridwan; dan, Direktur PT Johnlin Marine Trans, Ken Leksono.

Zainudin Hasan merupakan tersangka kasus dugaan suap dan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya, Zainudin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten lampung Selatan, yaitu:

Diduga pemberi;
•Gilang Ramadhan, swasta, CV 9 Naga

Diduga penerima;
•Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan
•Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Provinsi Lampung
•Anjar Asmara, Kepala Dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang Ramadhan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pihak penerima, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper