Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus E-KTP : Andi Narogong Kembalikan US$2.150.000

Terpidana kasus KTP Elektronik Andi Narogong mengembalikan uang sebesar US$2.150.000 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Terpidana kasus KTP Elektronik Andi Narogong mengembalikan uang sebesar US$2.150.000 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut merupakan bagian dari pembayaran uang pengganti sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No. 1429K/Pid.Sus/2018 tanggal tanggal 17 September 2018 Jaksa Eksekusi pada unit LABUKSI KPK (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi).

"Asset recovery ini kami pandang penting untuk mengembalikan ke masyarakat uang yang pernah diambil oleh para pelaku korupsi e-KTP ataupun kasus lainnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (31/10/2018).

Penyetoran uang dilakukan oleh isteri terpidana Andi Narogong ke rekening penampungan KPK melalui Bank BRI.

"Sebelumnya yang bersangkutan telah mengembalikan uang dalam proses hukum sejumlah USD350.000, membayar denda Rp1 Milyar serta menyicil uang pengganti Rp1,286 Milyar," jelas Febri.

Dengan demikian, secara total KPK melalui Unit Labuksi telah melakukan eksekusi dan penyelamatan uang negara total Rp2,286 Milyar dan USD2,5 juta untuk terpidana Andi Agustinus dalam kasus e-KTP.

Selain Andi, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto menjadi terpidana dalam kasus ini.

Pada sidang putusan pada 24 April 2018, Majelis Hakim Tipikor menghukum Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain hukuman badan, Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dia kembalikan.

Hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Dalam Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam UU ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper